Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19, agar tidak menolak lansia untuk menerima vaksin kedua, meskipun vaksin pertama di faskes berbeda.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyusul adanya laporan bahwa ada lansia yang ditolak faskes karena alasan tersebut.
"Pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin kedua walaupun lokasinya berbeda," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (25/3/2021).
Wiku meminta lansia tidak perlu khawatir, karena hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan dirjen P2P Kemenkes," tegasnya.
Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua yang diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19.
Masih terkait vaksin kedua, masyarakat juga mempertanyakan bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama.
Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.
"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," pungkas Wiku.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Susun Pelaksanaan Vaksinasi Lansia dengan Sistem Drive Thru
Diketahui, pemerintah hingga saat ini sudah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada 6.389.837 orang, dan 2.941.016 dosis kedua, dari total sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua sebanyak 40.349.051 orang (Nakes, Pelayan Publik, dan Lansia).
Berita Terkait
-
ASN Karangasem Terima Vaksin Kedua Positif Covid-19, Begini Penjelasannya
-
Hasil Studi: Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Susul Moderna, Pfizer Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Anak
-
Terima Kunjungan Dubes Rusia, DPR Dukung Kerja Sama Vaksin
-
Terima 16 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac, Indonesia Kejar Target Vaksinasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu