Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19, agar tidak menolak lansia untuk menerima vaksin kedua, meskipun vaksin pertama di faskes berbeda.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyusul adanya laporan bahwa ada lansia yang ditolak faskes karena alasan tersebut.
"Pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin kedua walaupun lokasinya berbeda," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (25/3/2021).
Wiku meminta lansia tidak perlu khawatir, karena hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan dirjen P2P Kemenkes," tegasnya.
Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua yang diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19.
Masih terkait vaksin kedua, masyarakat juga mempertanyakan bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama.
Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.
"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," pungkas Wiku.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Susun Pelaksanaan Vaksinasi Lansia dengan Sistem Drive Thru
Diketahui, pemerintah hingga saat ini sudah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada 6.389.837 orang, dan 2.941.016 dosis kedua, dari total sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua sebanyak 40.349.051 orang (Nakes, Pelayan Publik, dan Lansia).
Berita Terkait
-
ASN Karangasem Terima Vaksin Kedua Positif Covid-19, Begini Penjelasannya
-
Hasil Studi: Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Susul Moderna, Pfizer Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Anak
-
Terima Kunjungan Dubes Rusia, DPR Dukung Kerja Sama Vaksin
-
Terima 16 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac, Indonesia Kejar Target Vaksinasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin