Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mempermasalahkan laporan polisi yang dibuat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dalam eksepsi atau nota keberatannya atas kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Dalam sidang, Rizieq menyebut Bima telah mengkriminalisasi terhadap pasien, dokter hingga rumah sakit.
Rizieq mengaku ironis ketika dirinya dan istri sedang mejalani perawatan di rumah sakit justru diperkarakan secara hukum dan mengaku difitnah.
"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS UMMI dr Andi Tatat dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Padahal, kata Rizieq, Bima kala itu sudah menyatakan akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Rizieq menilai Bima telah berkhianat dan berbohong terhadap habib dan ulama.
"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor (Bima Arya) bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter rumah sakit," tuturnya.
Kemudian Rizieq menyampaikan, bahwa dirinya merahasiakan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RS UMMI hanya untuk membuat tenang kerabat hingga keluarga. Menurutnya, hal itu juga telah dijamin undang-undang.
"Karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," tuturnya.
Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Bentrokan Pecah dengan Polisi, Pendukung HRS Kompak Berselawat
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng