Senada dengan Jokowi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai aksi bom bunuh diri di Makassar sebagai tindakan keji yang menodai ketenangan hidup bermasyarakat dan jauh dari ajaran agama.
"Apa pun motifnya, aksi ini tidak dibenarkan agama karena dampaknya tidak hanya pada diri sendiri juga sangat merugikan orang lain," ujar Yaqut dikutip dari detikcom, Minggu (28/03).
Tindakan pencegahan tidak boleh kendur Sementara itu, Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan, menyampaikan bahwa peristiwa bom bunuh di Makassar merupakan sinyal keras bagi seluruh pihak, terutama pemerintah untuk tidak pernah kendur dalam “melaksanakan protokol penanganan ekstremisme-kekerasan, baik di ranah pencegahan maupun penindakan.”
“Di tengah konsentrasi tinggi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi, perhatian pada penanganan ekstremisme-kekerasan tetap tidak boleh berkurang,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima DW Indonesia, Minggu (28/03) siang.
Selain itu SETARA Institute juga mendesak pemerintah dan elemen masyarakat sipil di daerah untuk saling bekerja sama dalam melakukan tindakan pencegahan ekstremisme-kekerasan salah satunya dengan membangun linkungan yang toleran dan inklusif.
“Penerimaan atas kebinnekaan merupakan prediktor utama bagi keberhasilan penanganan ekstremisme kekerasan dan bagi penguatan kebinekaan,” kata Halili.
Sebelumnya, bom bunuh diri meledak di depan Gereja Katedral Makassar pada pukul 10.28 WITA pada Minggu (28/03).
Ledakan tersebut terjadi usai gelaran misa Minggu Palma selesai digelar di Gereja Katedral Makassar.
Pelaku bom bunuh diri diduga dilakukan dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat peristiwa ini, 14 orang mengalami luka-luka dan dua orang meninggal dunia.
Baca Juga: Terungkap! Bahan Peledak Bom Makassar: Bisa Dibeli Online
“Ada ledakan pagi ini, terjadi di depan pintu gerbang Gereja Katedral, tentunya dengan adanya ledakan tadi dari pihak kepolisian, jajaran hadir ke TKP. Setelah kita lakukan olah TKP, mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (28/03). rap/yp (dari berbagai sumber)
Berita Terkait
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana