Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus menelisik kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini masih menganalisa sejumlah bukti-bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan disejumlah wilayah.
Ada tiga lokasi yang sudah digeledah KPK selama Maret. Dari lokasi-lokasi itu, ditemukan sejumlah bukti dokumen hingga elektronik dalam kasus suap DJP di Kementerian Keuangan.
Pertama, penggeledahan di PT. Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kedua, Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Terakhir, di kantor Pusat PT. Gunung Mafu Plantation (GMP) Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Saat ini penyidik masih lakukan analisa terhadap hasil dari kegiatan penggeledahan di beberapa tempat dan wilayah beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali dikonfirmasi Suara.com, Senin (29/3/2021).
Ali pun memastikan selain melakukan penyitaan sejumlah bukti. KPK tentunya akan secepatnya memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.
"Berikutnya tentu segera melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK baru memanggil satu saksi dalam kasus ini. Pihak yang pernah dipanggil yakni PNS Kementerian Keuangan pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan
Febrian dalam pemeriksaan penyidik antirasuah dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
KPK pun membuka peluang, untuk selanjutnya dapat memanggil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian non aktif DJP Angin Prayitno Aji. Angin melalui informasi yang dihimpun bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, KPK hingga kini pun masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.
Alasan KPK, lantaran sesuai kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs penetapan status tersangka kepada pihak yang berperkara sekaligus dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Semakin menguatnya Angin terlibat dalam kasus ini. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Apalagi, KPK juga telah melakukan pencegaham ke luar negeri terhadap sejumlah pihak selama enam bulan diduga termasuk Angin Prayitno.
Dimana surat pencegahan ke luar negeri sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Ali menegaskan pihak terus mengusut kasus ini. Ia memastikan untuk perkembangan kedepannya akan disampaikan.
"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ucap Ali
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alexander mengatakan nilai dugaan korupsi itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.
“Pemeriksaan pajak, bagaimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” jelasnya.
Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Kemenkeu.
“Sudah (menggeledah) dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar apa? Ini kami sinergi,” kata Alexander.
“Jadi satu sisi kami tangani suapnya, nanti teman-teman Dirjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib. Yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaannya tidak benar diperiksa ulang,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai