Suara.com - Sanjaya, sopir eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku pernah mengirimkan uang kepada ajudan eks Mensos Juliari P Batubara bernama Eko Budi Santoso sebesar Rp40 juta.
Hal itu diungkap Sanjaya ketika dihadirkam sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan apakah Sanjaya apakah pernah diminta Djoko untuk mengirimkan uang kepada ajudan Juliari.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, saksi Sanjaya pun mengaku pernah mentransfer uang kepada Eko.
"Bapak pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri (Matheus Joko), buat ke rekening ajudan menteri (Juliari)," kata Sunjaya di PN tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Kemudian, Jaksa KPK pun mempertegas saksi Sanjaya, apakah uang itu ditransfer kepada ajudan bernama Eko Budi Santoso.
"Iya pak (Eko Budi ajudan Juliari)," jawab Sanjaya
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mencecar berapa jumlah uang yang ditransfer. Apakah mencapai Rp 40 juta. Sanjaya pun membenarkan uang sebesar Rp40 juta itu.
"Iya pak (Rp 40 juta)," kembali jawab Sanjaya
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, KPK Panggil 7 Saksi, Salah Satunya Effendi Gazali
Jaksa KPK pun juga mempertanyakan, kenapa Matheus Joko memberikan ATM pribadinya kepada saksi. Jaksa pun meminta alasan Sanjaya mengenai kartu ATM itu.
"Kok bisa di anda ATM-nya (milik Matheus Joko)," tanya Jaksa.
Sanjaya pun menjawab jika dirinya diperintahkan bosnya itu untuk mentransfer uang kepada ajudan Juliari.
"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak Joko suruh saya transfer," jawab Sanjaya
Kembali Jaksa KPK mencecar saksi Sunjaya, apakah ATM milik Matheus Joko selalu saksi yang membawa.
"Bukan anda pegang selamanya?" tanya Jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka