Suara.com - Proposal merupakan salah satu yang cara yang bisa dilakukan untuk mendapat pendanaan, rangkuman kegiatan, hingga persetujuan penyelenggaraan suatu acara. Lantas, seperti apa contoh proposal yang baik?
Penulisan proposal yang baik seharusnya tidak bertele-tele, realistis, jelas dan terperinci. Terlebih jika proposal tersebut digunakan untuk pengajuan pendanaan. Nah, agar tidak salah, berikut ini contoh proposal pendanaan.
Contoh Proposal Pendanaan
Berikut ini contoh proposal pendanaan untuk pembangunan pesantren Raudhatul Athfal Darussalam dikutip dari bansos Pemprov Banten.
1. Latar Belakang
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah, inayyah serta rahman dan rahim-NYA sehingga kita senantiasa lancar dalam menunaikan kewajiban dan sukses dalam beraktifitas dan beribadah kepada-NYA. Sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW sebagai Panutan terbaik umatyang membawa cahaya Islam.
Madrasah merupakan tempat dimana berkumpulnya orang-orang untuk menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan baik ilmu agama maupun ilmu umum yang dijadikan bekal dalam mengarungi kehidupan.
2. Maksud dan Tujuan
Manfaat dan tujuan pembangunan adalah :
Baca Juga: Contoh Slip Gaji dan 6 Komponen yang Wajib Dicantumkan
- Memperkokoh bangunan RA guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi
para siswa/siswi. - Untuk mengantisipasi perkembangan di masa mendatang mengingat jumlah penduduk yang semakin bertambah dari tahun ke tahun.
- Memberikan dorongan moril bagi siswa/I untuk lebih giat dalam belajar dan menuntut ilmu pengetahuan.
3. Rencana Anggaran Biaya
Adapun rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan
Raudhatul Athfal Darussalam sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah). Rencana anggaran biaya terlampir.
4. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan dilaksanakan dengan sistem langsung setelah mendapatkan bantuan dari Pemda Provinsi Banten, demi untuk memudahkan dalam efisiensi waktu dan untuk mencapai kualitas hasil yang prima dan maksimal sesuai prosedur juklak dan juknis yang ditentukan. Adapun waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan selama 90 hari kerja.
5. Penutup
Demikian proposal permohonan bantuan dana ini kami buat, besar harapan kami semoga permohonan bantuan dana ini dapat direalisasikan sehingga terwujud kelancaran kegiatan keagamaan atau ibadah umat muslim yang nyaman, efektif dan kondusif. Akhirnya mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberi rahmat, taufik dan hidayah-nya. Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar