Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyebut eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyalahkan Menkopolhukam Mahfud MD soal kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta ketika Rizieq datang dari Arab Saudi dianggap tak ada relevansinya.
Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3).
"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung di bandara kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata Jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Jaksa mengatakan, seharusnya Rizieq pihaknya dapat disalahkan atas perkara yang diperbuat. Menurutnya, kedatangan Rizieq ke tanah air tersebut yang justru timbulkan kerumunan pada 10 November 2020 lalu.
"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," tuturnya.
Salahkan Mahfud MD
Rizieq sebelumnya, mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.
Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Baca Juga: Habib Rizieq Kecam Bom Gereja Makassar: Kalau Itu Jihad, Keliru!
Awalnya, Rizieq dalam eksepsinya menyebut bahwa dirinya tidak sengaja menuju kerumunan saat di Bandara Soetta. Menurutnya, massa sudah kadung berkerumun saat ia menuju ke Petamburan.
"Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.
Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.
Dakwaan
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!