Suara.com - Aparat kepolisian menangkap warga berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 6 kilogram bahan peledak di pinggir jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin unit Reskrim Polsek Semboro yang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat," kata Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman di Jember, Selasa (30/3/2021).
MR yang merupakan warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan petugas saat akan ditangkap aparat kepolisian setempat.
"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, diketahui tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak yang telah dipesan oleh para pembelinya," tutur-nya.
Dari hasil penangkapan, Unit Reskrim Polsek Semboro mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.
Kemudian tempat warna hijau yang digunakan untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter nomor P 4935 GW milik tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," katanya.
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya. [antara]
Baca Juga: Tetangga Kenal Peracik Bom Bondet Jember sebagai Penjual Bambu
Berita Terkait
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Toleransi dalam Keberagaman Hadir Lewat Kepemimpinan Gus Fawait
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
3 Fakta Viral "Bilik Asmara" Beralas Kardus di Pantai Watu Ulo Jember, Kondom Bekas Berserakan!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim