Suara.com - Hak para terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri harus dipenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Mereka harus didampingi pengacara serta diizinkan berkomunikasi dengan keluarga.
"Tersangka ini harus diperhatikan hak asasi manusianya sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang 2018 tentang Terorisme," kata Aziz kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi adanya temuan atribut FPI di rumah salah satu terduga yang ditangkap polisi, Husein Hasny, Aziz menegaskan, "Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar, terkait hal tersebut masih dicari-cari kesalahannya nanti kita lihat saja."
Sejauh ini Habib Rizieq belum mengeluarkan sikap menyangkut hal tersebut.
"Masih belum ada arah kesana. Kami kapasitasnya kuasa hukum tidak mencampuri urusan internal organisasi tersebut," kata dia.
Husein Hasny ditangkap aparat Densus 88 di Condet, Jakarta Timur, pada Senin (29/3/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Husein Hasny seorang mantan wakil ketua bidang jihad FPI.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menduga Husein memiliki peran penting, salah satunya menjadi donatur bagi terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Bekasi, kemarin.
"Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Rumah Husein Hasny Terduga Teroris di Condet Dijaga Polisi
Berita Terkait
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Mantan Teroris Ungkap Indonesia Belum Aman di Usia 80 Tahun
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
ASN Kanwil Aceh Diduga Terlibat Terorisme, Kemenag Siapkan Sanksi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre