Suara.com - Hak para terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri harus dipenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Mereka harus didampingi pengacara serta diizinkan berkomunikasi dengan keluarga.
"Tersangka ini harus diperhatikan hak asasi manusianya sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang 2018 tentang Terorisme," kata Aziz kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi adanya temuan atribut FPI di rumah salah satu terduga yang ditangkap polisi, Husein Hasny, Aziz menegaskan, "Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar, terkait hal tersebut masih dicari-cari kesalahannya nanti kita lihat saja."
Sejauh ini Habib Rizieq belum mengeluarkan sikap menyangkut hal tersebut.
"Masih belum ada arah kesana. Kami kapasitasnya kuasa hukum tidak mencampuri urusan internal organisasi tersebut," kata dia.
Husein Hasny ditangkap aparat Densus 88 di Condet, Jakarta Timur, pada Senin (29/3/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Husein Hasny seorang mantan wakil ketua bidang jihad FPI.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menduga Husein memiliki peran penting, salah satunya menjadi donatur bagi terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Bekasi, kemarin.
"Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Rumah Husein Hasny Terduga Teroris di Condet Dijaga Polisi
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris
-
Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian