Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak, DMP (17), terhadap kedua orangtuanya Sugianto (52) dan Tatik Kuswatin (40) serta dan adiknya Dayung Rahmad Adi Santuso (8) sedang ditangani polisi Mojoanyar, Jawa Timur. Setelah menganiaya, pelaku mengambil uang dari dompet bapaknya dan kemudian dibelikan pakaian dan sepatu.
Penganiayaan terjadi ketika ketiga korban sedang tidur di rumah mereka, Ngumpak, RT 2, RW 1, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
DMP melakukan kekerasan kepada kedua orangtua dan adiknya dengan menggunakan palu. Akibat luka serius pada bagian kepala, ketiga korban kini dirawat di Rumah Sakit Sido Waras.
“Saya pelakunya, saya anak nomor dua. Saya pukul pakai palu. Iya (pukul bagian belakang para korban). Iya (setelah menganiaya mengambil uang milik bapak pelaku dari dompet),” kata DMP dalam laporan Beritajatim.com, Rabu (31/3/2021).
Alasan DMP menganiaya kedua orangtua dan adiknya karena merasa sering dianggap salah oleh orangtua.
“Adik salah, terus saya yang disalahin. Terus begitu sampai, ini, itu tetap salah. Dibantuin, tetap salah. Yang benar yang mana," kata DMP.
DMP pernah terjerat kasus asusila dengan anak dibawah umur.
Menurut informasi dari warga, Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar Iskandar mengatakan DMP, "sering memaksa."
“Ya itu tadi, setiap adiknya salah, dia selalu yang dipersalahkan. Dia juga sering memaksa. Informasi tetangga, saudaranya, dia sering memaksa. Jika keinginannya tidak dituruti, sering ngamuk dia,” katanya
Baca Juga: Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Polisi kini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Selain palu, polisi juga mengamankan barang bukti uang, kaos, baju, dan sepatu.
Berita Terkait
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
Viral! Youtuber Otomotif Mustofa Kepala Jenggot Jadi Tersangka Usai Gigit Puting Teman Sendiri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar