Suara.com - DPRD Jakarta meminta agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengembalikan uang Rp 200 miliar yang diduga dikorupsi oleh Direktur Utamanya, Yoory C Pinontoan.
Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pembelian lahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat dengar pendapat bersama Sarana Jaya. Dalam rapat itu, Aziz mempertanyakan nasib uang Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).
Kendati demikian, Aziz juga menekankan pihaknya tidak ingin mencampuri urusan hukum yang ditangani KPK melalui rapat ini. Komisi B ingin mengetahui mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengembalikan uang itu ke Pemprov.
“Jadi yang ingin saya dengar ini bukan aspek hukum, tapi lebih ke arah aspek mitigasi risiko yang harus kita lakukan. Harapannya, uang yang sudah dikeluarkan, itu bagaimana mengembalikannya kembali sehingga Pemda DKI dalam hal ini tidak dirugikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga ingin memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pembelian tanah yang dilakukan Sarana Jaya selama ini. Apalagi legislator dalam proses kerjanya hanya berperan dalam penganggaran saja.
“Satu hal yang menjadi perhatian Sarana Jaya adalah aspek yang diperhatikan adalah administratif, bukan aspek hukum karena sudah ada lembaga lain yang berwenang melakukannya,” ucap Aziz.
Ia pun menilai perlu ada evaluasi dari sisi administratif. Dengan demikian, pembelian lahan ke depannya bisa diawasi dengan baik agar kejadian korupsi tak terjadi lagi.
“Kenapa kami fokus pada aspek administratif, karena kami tidak ingin kejadian-kejadian yang sebelumnya seperti penyalahgunaan wewenang dan salah prosedur yang berimbas pada aspek hukum itu, bisa terjadi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat