Suara.com - DPRD Jakarta meminta agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengembalikan uang Rp 200 miliar yang diduga dikorupsi oleh Direktur Utamanya, Yoory C Pinontoan.
Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pembelian lahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat dengar pendapat bersama Sarana Jaya. Dalam rapat itu, Aziz mempertanyakan nasib uang Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).
Kendati demikian, Aziz juga menekankan pihaknya tidak ingin mencampuri urusan hukum yang ditangani KPK melalui rapat ini. Komisi B ingin mengetahui mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk mengembalikan uang itu ke Pemprov.
“Jadi yang ingin saya dengar ini bukan aspek hukum, tapi lebih ke arah aspek mitigasi risiko yang harus kita lakukan. Harapannya, uang yang sudah dikeluarkan, itu bagaimana mengembalikannya kembali sehingga Pemda DKI dalam hal ini tidak dirugikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga ingin memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pembelian tanah yang dilakukan Sarana Jaya selama ini. Apalagi legislator dalam proses kerjanya hanya berperan dalam penganggaran saja.
“Satu hal yang menjadi perhatian Sarana Jaya adalah aspek yang diperhatikan adalah administratif, bukan aspek hukum karena sudah ada lembaga lain yang berwenang melakukannya,” ucap Aziz.
Ia pun menilai perlu ada evaluasi dari sisi administratif. Dengan demikian, pembelian lahan ke depannya bisa diawasi dengan baik agar kejadian korupsi tak terjadi lagi.
“Kenapa kami fokus pada aspek administratif, karena kami tidak ingin kejadian-kejadian yang sebelumnya seperti penyalahgunaan wewenang dan salah prosedur yang berimbas pada aspek hukum itu, bisa terjadi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Rekanan Serahkan Uang Sekardus ke Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra