Suara.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.
Selain pidana penjara, penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heindra Soenjoto selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Bila tak membayar uang denda akan diganti dengan kurungan penjara empat bulan," kata Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam pembacaan putusan.
Hakim menyebut terdakwa Hiendra telah terbukti menyuap Nurhadi dalam perkara di MA sejak tahun 2011 sampai 2016. Adapun terdakwa Hiendra menyuap Nurhadi mencapai Rp35,7 miliar.
Hal memberatkan terdakwa Hiendra tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Hiendra memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan KPK empat tahun penjara terhadap terdakwa Hiendra.
Atas putusan majelis hakim ini, pihak Jaksa maupun tim hukum terdakwa Hiendra pun memberikan jawaban pikir-pikir. Hakim pun memberikan 7 hari apakah salah satu pihak ingin mengajukan banding atau tidak.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3. Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyuap Nurhadi akan Divonis Hakim Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle