Suara.com - Beredar kartu tanda anggota (KTA) mencantumkan nama dan logo Perbakin yang diduga milik terduga pelaku aksi teror di Mabes Polri, Zakiah Aini.
Dalam KTA yang beredar tertulis juga nama klub menembak "Basis Shooting Club".
Menanggapi itu, Anggota Badan Penasihat Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo menegaskan, KTA atas nama Zakiah Aini tidak terdaftar. Penegasan itu disampaikam usai Bamsoet mengecek nama terkait di database milik Perbakin.
Bamsoet mengatakan, Zakiah bukan anggota Perbakin, lantaran KTA yang beredar merupakan tanda keanggotaan klub menembak airsoft gun.
"Perlu anda ketahui KTA club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA club menyatakan, ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya, dia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin," kata Bamsoet dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Sementara itu, terkait Basis Shooting Club sebagaimana yang tercantum dalam KTA yang beredar, Bamsoet mengatakan klub menembak itu sudah lama dibekukan.
"Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI. Sudah lama dibekukan karena tidak aktif," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, ada tiga jenis KTA milik Perbakin dengan tiga kode di atas kanan kartu yang berbeda setiap jenisnya. KTA dengan kode TS untuk tembak sasaran, kode TR (tembak reaksi), dan kode B (berburu).
Bamsoet berujar KTA dengan kode TS diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin hingga atlet penembak senapan angin.
Baca Juga: Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri
Kemudian KTA dengan kode TR untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reakai menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang. Adapun cara mendapatkan KTA berkode TR harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Sementara, KTA dengan kode B dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA berkode B, kata Bamsoet adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA kode B, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
Melalui keterangan tertulisnya, Ketua MPR itj turut membeberkan persyaratam pengajuan KTA Perbakin, di antaranya:
- Mendapat surat rekomendasi dari klub/ketua klub yang bernaung di Perbakin.
- Mengisi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh ketua klub, ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
- Pengisian formulir pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
- Melampirkan fotokopi KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, berkuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. - Khusus calon anggota bidang tembak sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan anggota pengurus PB Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
- Khusus calon anggota bidang berburu, yang bersangkutan telah mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat penataran/pelatihan dasar berburu.
- Khusus calon anggota bidang tembak reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti penataran tembak reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat penataran tembak reaksi.
- Membayar adminitrasi yang sudah ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi