Suara.com - Saksi Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah menawarkan goodie bag kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proyek pengadaan paket sembako corona tahun 2020. Diketahui keduanya pun kini telah menjadi tersangka.
Rakyan yang merupakan adik dari anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.
Awalnya Jaksa KPK menanyakan apakah saksi Rakyan ikut dalam pengadaan Bansos Corona. Jawaban saksi Rakyan mengaku hanya menawari goodie bag dengan mendatangi Adi dan Matheus.
Namun, kenyataanya gagal, di mana Rakyan terlebih dahulu menawarkan kepada Matheus Joko.
"Pernah satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi (pertama ke Matheus Joko)," kata Rakyan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Kemudian, Jaksa KPK pun kembali menanyakan saksi Rakyan apakah pernah juga menawari goodie bag kepada Adi Wahyono.
"Kedua saya masih tawari (Adi Wahyono) goodie bag lagi, nggak jadi juga. Saya ke Kemensos, saya cari tahu, saya tawari goodie bag juga," ucap Rakyan
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mencecar apakah Rakyan mengetahui adanya kuota paket sembako yang dikelola oleh kakaknya Ihsan Yunus.
Ia pun menjawab tegas tak mengetahui. "Tidak pak," tutup Rakyan
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Ketua Komisi VIII DPR Terima Kuota Paket Bansos
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket bansos sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Berita Terkait
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Soeharto Pahlawan Nasional 2025? Kontroversi Mencuat, Fadli Zon Pegang Kunci
-
Gebyar Bansos Era Prabowo: Kemensos Umumkan Capaian 1 Tahun, Apa Saja yang Berubah?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas