Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan informasi terkait isu terorisme karena berpotensi memperkeruh situasi yang terjadi saat ini.
"Janganlah menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di ruang digital," katanya saat berkunjung di Monumen Pers Nasional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021).
Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan memilah termasuk foto-foto, gambar, dan informasi terkait terorisme.
"Mari jaga bersama karena tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menyebabkan ketakutan, yang berpotensi jadi penghasut dan adu domba di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
"Saat ini aparat penegak hukum kita sedang bekerja. Kita percayakan itu, kerja dengan profesionalisme yang tinggi," katanya.
Sementara itu, terkait dengan penyebaran informasi seputar isu terorisme, ia meminta masyarakat agar mulai melakukan pencegahan dari diri masing-masing.
"Kecerdasan kita, kewaspadaan kita diperlukan. Kami juga melakukan berbagai kegiatan, literasi digitalisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD (forum diskusi kelompok) serta sosialisasi edukasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan," tuturnya.
Meski demikian, kata dia, hal tersebut kembali kepada keputusan perseorangan untuk lebih cerdas memilih dan memeriksa berita sebelum itu diteruskan ke skala yang lebih besar.
Baca Juga: Aksi Teror Marak Gunakan Perempuan dan Anak-Anak, Ini Kata Pengamat
"Mari kita gunakan ruang digital kita secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita. Bukan secara keliru, salah, menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto, berita yang tidak bermanfaat. Termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita," tuturnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum.
"Saya dan menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di dalam ruang digital atau kita kenal UU ITE," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?