Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Uce Prasetyo.
Akun tersebut membagikan sebuah poster dari salah satu media online yang merinci denda saat mudik.
"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021".
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021), klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didenda Rp 100 juta adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, poster berisi rincian denda yang diunggah tersebut diterbitkan oleh media online Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada 2020 lalu.
Pihak Kumparan melalui media sosial juga menegaskan aturan tersebut berlaku pada 2020 lalu dan belum ada keputusan resmi mengenai aturan mudik pada 2021.
Baca Juga: E-Tilang Dinilai Lebih Praktis, Pengamat: Bagaimana Jika Ada Sisa Denda?
"Poster larangan mudik yang dibuat Kumparan pada 26 April 2020 kembali viral. Diketahui, berita tersebut dibuat berdasarkan Permenhub No.25 Tahun 2020. Jangan terkecoh karena informasi itu tak berlaku lagi saat ini. Aturan mudik 2021 masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah," demikian klarifikasi dari Kumparan.
Mengenai mudik 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan mudik lebaran 2021 dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih menyusun aturan terkait larangan mudik 2021.
Penyusunan aturan masih terus dilakukan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian kesehatan, pemerintah daerah dan TNI/Polri.
"Kami sedang menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ungkapnya.
Kesimpulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem