Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Ibu Risma menginstruksikan agar penyandang disabilitas fisik yang membutuhkan penanganan kesehatan, usai terjadi kecelakaan kerja, harus cepat direspons atau outreach.
Kementerian Sosial RI melalui BRSPDF “Budi Perkasa” di Palembang, Sumatera Selatan, memberikan layanan ATENSI terhadap Sofyan Marzuki, 43 tahun, berbasis keluarga diawali Rapid assesmen, sekaligus assesmen komprehensif oleh Tim Rekasi Cepat (TRC) Budi Perkasa.
Assesment didampingi Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat, Wali Nagari Ujung Gading, serta Kepala Jorong Koto Pinang.
Hasil assesment ditindaklanjuti Kepala Balai Iwan Nurcandra Setiawan yang segera mengobati Penerima Manfaat (PM) Sofyan ke RSUD Pasaman Barat yang didukung penuh oleh Bupati Pasaman Barat melalui Direktur RSUD.
Hasil pemeriksaan rontgen di RSUD, warga Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat itu harus menjalani operasi karena tulang pinggulnya keluar dari bonggol, sehingga di tahap ini harus dirujuk ke RS Jamil di Provinsi pada Senin (5/4/ 2021).
Selama persiapan operasi dan keluaga difasilitasi di rumah singgah Pemerintah Provinsi Sumbar.
Biaya akomodasi selama di RSUD dari dana ATENSI BRSPDF Balai “Budi Perkasa”, monitoring dilakukan Dinas Sosial Pasaman Barat, Dinas Sosial Propinsi, serta BBPPKS Padang.
Paket ATENSI berbasis keluarga diserahkan berupa bantuan Rp 4,5 juta dengan rincian untuk pembayaran rumah kontrakan dan dan akomodasi selama di RS dan bantuan diserahkan pada Kamis (31/3/ 2021).
Petugas dari Balai Budi Perkasa” di Palembang diberangkatkan pada Selasa (30/3/2021) dan masih berada di lapangan hingga Jumat (2/4/2021)
Baca Juga: Ibadah Paskah di Gereja Palembang, Pengunjung Diberi Kartu Identitas
Berdasarkan data di lapangan, PM Sofyan Marzuki juga sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kemensos #HADIR tak sekedar slogan, melainkan dibuktikan secara nyata bahwa negara hadir dan tidak abai bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk bagi penyandang disabilitas fisk di manapun mereka berada.
Berita Terkait
-
Ibadah Paskah di Gereja Palembang, Pengunjung Diberi Kartu Identitas
-
Lolos dari Tangan Polisi, Pria Ini Malah Tewas oleh OTD
-
Jurnalis Palembang Suarakan Kecaman Penganiayaan Nurhadi Tempo
-
Tagana akan Dilatih Selamatkan Korban Bencana di Air, Begini Usulan Mensos
-
Pengungsi Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Alami Gangguan Kesehatan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka