Suara.com - Pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda belum juga rampung. Sampai saat ini pihak Inspektorat DKI masih melakukan pemeriksaan.
Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebut sampai sekarang proses pemeriksaan masih terus berjalan meski tak merinci sudah sampai mana tahapannya.
Blessmiyanda juga telah diperiksa Inspektorat sejak 20 Maret lalu berbarengan dengan waktu penonaktifan dirinya dari jabatannya.
"Sekarang sedang berproses. Kita hormati proses hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/3/2021).
Anies mengatakan dengan proses pemeriksaan kasus yang berjalan, maka akan memberikan rasa aman bagi pekerja di Jakarta dari bahaya pelecehan seksual, khususnya dari atasan.
"Kita ingin bahwa semua yang beekrja di Jakarta merasa tenang, tentram karena Pemprov melindungi semua khususnya kaum perempuan yang bekerja di pemprov DKI," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies mengatakan akan menindak tegas jika nantinya Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual. Ia menyebut tak memberikan toleransi atas masalah ini.
"Karena itulah prosesnya sedang dijalankan sekarang sampai tuntas. Nanti setelah tuntas ada hasil, ada majelis yang nanti memutuskan dari situ kemudian ditentukan langkahnya," pungkasnya.
Tak hanya pelecehan seksual, Bless disebut Anies juga diperiksa karena dugaan perselingkuhan. Berdasarkan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.
Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Anies pun menyatakan pihaknya tidak akan menolerir perbuatan asusila di tempat kerjanya.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan mentolerir perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," pungkasnya.
Diketahui, Anies Baswedan mengakui dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Bless kini sedang diperiksa oleh Inspektorat mengenai kasus itu.
Anies mengatakan, penonaktifan jabatan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu. Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai pelecehan seksual dan perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ogah Cari Masalah Lagi, Anies Tunggu Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik
-
9 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin COVID-19, Anies Berani Buka Sekolah
-
Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia
-
Anies: 1,8 Juta Warga Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
-
Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang