Suara.com - Pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda belum juga rampung. Sampai saat ini pihak Inspektorat DKI masih melakukan pemeriksaan.
Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebut sampai sekarang proses pemeriksaan masih terus berjalan meski tak merinci sudah sampai mana tahapannya.
Blessmiyanda juga telah diperiksa Inspektorat sejak 20 Maret lalu berbarengan dengan waktu penonaktifan dirinya dari jabatannya.
"Sekarang sedang berproses. Kita hormati proses hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/3/2021).
Anies mengatakan dengan proses pemeriksaan kasus yang berjalan, maka akan memberikan rasa aman bagi pekerja di Jakarta dari bahaya pelecehan seksual, khususnya dari atasan.
"Kita ingin bahwa semua yang beekrja di Jakarta merasa tenang, tentram karena Pemprov melindungi semua khususnya kaum perempuan yang bekerja di pemprov DKI," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies mengatakan akan menindak tegas jika nantinya Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual. Ia menyebut tak memberikan toleransi atas masalah ini.
"Karena itulah prosesnya sedang dijalankan sekarang sampai tuntas. Nanti setelah tuntas ada hasil, ada majelis yang nanti memutuskan dari situ kemudian ditentukan langkahnya," pungkasnya.
Tak hanya pelecehan seksual, Bless disebut Anies juga diperiksa karena dugaan perselingkuhan. Berdasarkan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.
Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Anies pun menyatakan pihaknya tidak akan menolerir perbuatan asusila di tempat kerjanya.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan mentolerir perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ogah Cari Masalah Lagi, Anies Tunggu Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik
-
9 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin COVID-19, Anies Berani Buka Sekolah
-
Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia
-
Anies: 1,8 Juta Warga Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
-
Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM