Suara.com - Polisi telah meringkus pria berinisial AN (42) terkait kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya sendiri kepada pelanggan lewat media sosial. Terkuaknya, kasus ini, warga asal Nganjuk, Jawa Timur itu sudah menjual istrinya sebanyak lima kali untuk melayani berahi lelaki lain.
Dikutip dari Antara, kasus prostitusi suami jual istri ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Kediri, beberapa waktu lalu.
"Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa (6/4/2021).
Ia mengatakan, tersangka berinisial AN (42), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang bersangkutan juga tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Modus yang ditawarkan, pelaku memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama alias threesome cara membayar. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Saat melakukan aksinya, suami tersebut juga berada di dalam kamar. Yang bersangkutan menunggu di dalam kamar mandi, sedangkan pria lain dan istrinya di dalam kamar yang sama. Mereka langsung dibawa aparat polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, kata dia, sudah melakukan aksinya hingga lima kali, dengan modus yang sama. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004," kata dia.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan di kamar tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Pasutri Kasus Threesome dengan ABG Dibekuk Setelah 8 Bulan Buron
Karena terlibat dalam kasus prostitusi, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Pelaku mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat melakukan aksinya. Ia meminta imbalan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG