Suara.com - Kembali rakyat Indonesia digegerkan atas telegram Kapolri terbaru yang bertanggal 5 April 2021. Namun kekinian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram tersebut.
Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini sendiri awalnya ditujukan untuk memperbaiki kinerja anggota POLRI di daerah, sehingga kedepan bisa terus melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Akan tetapi, isi telegram Kapolri terbaru itu menimbulkan kritik, karena menyinggung bidang kerja dari profesi lain, dalam hal ini secara spesifik wartawan. Lalu bagaimana isi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut?
Telegram Kapolri ini menyita perhatian karena berisi larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi padahal hal tersebut menyangkut kewajiban dan hak profesi lain. Secara singkat, berikut isi telegram Kapolri terbaru yang beredar.
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
- Tidak menyajikan rekaman proses interograsi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel POLRI yang berkopeten.
- Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Telegram Kapolri Terbaru Dicabut
Telegram Kapolri terbaru yang berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo. Telegram Kapolri dicabut selang sehari setelah diterbitkan pada Senin 5 April 2021.
Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Pencabutan telegram Kapolri itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran. Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Telegram Kapolri Terbaru Menimbulkan Kritik
Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
Sejumlah kritikan dilontarkan kepada Polri setelah muncul telegram kapolri larang media beritakan arogansi polisi tersebut. Salah satunya dari Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito yang meminta Kapolri untuk mencabut aturan itu.
"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Sasmito, Selasa (6/4/2021).
Aturan dari Kapolri itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan. Sasmito juga meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan, dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengakatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
Demikian penjelasan isi telegram Kapolri terbaru yang menimbulkan kritik karena berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Longsor di Bandung Barat: 89 Warga Diduga Tertimbun, DPR Desak Basarnas Gerak Cepat
-
Indonesia Siap Beri Pengaruh di Dewan Perdamaian Agar Tetap Menuju Kemerdekaan Palestina
-
Bersama TP PKK, Kasatgas Tito Karnavian Turun Langsung Bantu Warga Terdampak di Aceh Tamiang
-
Menlu Sugiono Sebut Dunia Sambut Positif Pidato 'Prabowonomics', Indonesia Naik Tingkat?
-
AS Ambisi Kuasai Greenland, Bagaimana Sikap Indonesia?
-
Momen Menarik saat Prabowo Lepas Sarung Tangan Demi Salami dan Beri Koin ke Pengawal Swiss
-
Update Banjir Jakarta: 90 RT dan 9 Ruas Jalan Masih Tergenang hingga Sabtu Pagi
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Inntip Momen Keakraban Macron Sambut Prabowo di Paris, Ada Pelukan Hangat saat Jamuan Pribadi
-
Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan RSPI di Kamar Apartemen Selebgram Lula Lahfah