Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut Surat Telegram perihal penyiaran media. Komnas HAM juga meminta kepada Polri supaya kejadian tersebut tidak berulang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pencabutan surat telegram secara cepat menjadi sinyal kalau pihak kepolisian mau menampung aspirasi publik. Terlebih dalam surat telegram tersebut terdapat larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat yang dikritik beragam kalangan.
"Respon cepat ini menjadi sinyal menarik polisi mau mendengarkan Komnas HAM dan publik luas," kata Choirul saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian, Choirul tetap memberikan catatan untuk Polri agar peristiwa serupa tidak berulang di mana yakni kebijakan yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, kesalahpahaman makna serta multitafsir. Ia pun menyampaikan saran kepada Polri untuk membuka ruang partisipasi setiap hendak membuat kebijakan.
Membuka wadah aspirasi itu dianggapnya bakal memperkaya informasi, konsep, bahkan pengalaman Polri pada praktiknya.
"Ini akan menambah proses baik dan bobot subtansi yang bagus. Polisi ke depan yang humanis tidak mungkin dibuat sendiri oleh Kepolisian tanpa mendengarkan berbagai masukan," ujarnya.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4). Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Sebelumnya, Polri mengklarifikasi soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian. Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan 1 dari 4 Rekomendasi Kasus Laskar FPI
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Surat Telegram Dicabut
Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.
Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra