Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut Surat Telegram perihal penyiaran media. Komnas HAM juga meminta kepada Polri supaya kejadian tersebut tidak berulang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pencabutan surat telegram secara cepat menjadi sinyal kalau pihak kepolisian mau menampung aspirasi publik. Terlebih dalam surat telegram tersebut terdapat larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat yang dikritik beragam kalangan.
"Respon cepat ini menjadi sinyal menarik polisi mau mendengarkan Komnas HAM dan publik luas," kata Choirul saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian, Choirul tetap memberikan catatan untuk Polri agar peristiwa serupa tidak berulang di mana yakni kebijakan yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, kesalahpahaman makna serta multitafsir. Ia pun menyampaikan saran kepada Polri untuk membuka ruang partisipasi setiap hendak membuat kebijakan.
Membuka wadah aspirasi itu dianggapnya bakal memperkaya informasi, konsep, bahkan pengalaman Polri pada praktiknya.
"Ini akan menambah proses baik dan bobot subtansi yang bagus. Polisi ke depan yang humanis tidak mungkin dibuat sendiri oleh Kepolisian tanpa mendengarkan berbagai masukan," ujarnya.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4). Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Sebelumnya, Polri mengklarifikasi soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian. Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan 1 dari 4 Rekomendasi Kasus Laskar FPI
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Surat Telegram Dicabut
Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.
Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Ketum PP Muhammadiyah Kenang Ustaz Jazir Jogokariyan, Teladan Penggerak Masjid dan Dakwah Umat
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Mendagri Percepat Pembangunan 1.000 Huntap Korban Bencana di Aceh, Target Awal 1.000 Unit
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu