"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Kini Dicabut
Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.
Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pembatalan itu.
"Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Berita Terkait
-
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi
-
Kapolri Klarifikasi Surat Telegram Larangan Media Merekam Arogansi Polisi
-
Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang
-
Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers
-
Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat