Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat.
"Selasa (6/4/2021), jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).
Usai pelimpahan itu, status penahanan terdakwa Ajay kini menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Ia, sementara akan ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.
Penahanaan itu untuk menunggu proses penunjukan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
"Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Adapun Ajay didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor; Kedua, Pasal 11 UU Tipikor. Dan terakhir Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ajay telah dijerat KPK dalam kasus kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.
Ia diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Ajay akan Segera Hadapi Meja Hijau
Berita Terkait
-
KPK Pertajam Bukti Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
-
KPK Tangkap Buronan Samin Tan, Bagaimana dengan Harun Masiku Cs?
-
Belum Bisa Ditangkap, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Saja
-
Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
-
Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN
-
5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
-
Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat
-
DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600
-
Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?
-
Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional