Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat.
"Selasa (6/4/2021), jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).
Usai pelimpahan itu, status penahanan terdakwa Ajay kini menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Ia, sementara akan ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.
Penahanaan itu untuk menunggu proses penunjukan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
"Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Adapun Ajay didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor; Kedua, Pasal 11 UU Tipikor. Dan terakhir Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ajay telah dijerat KPK dalam kasus kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.
Ia diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Ajay akan Segera Hadapi Meja Hijau
Berita Terkait
-
KPK Pertajam Bukti Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
-
KPK Tangkap Buronan Samin Tan, Bagaimana dengan Harun Masiku Cs?
-
Belum Bisa Ditangkap, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Saja
-
Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru