Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat.
"Selasa (6/4/2021), jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).
Usai pelimpahan itu, status penahanan terdakwa Ajay kini menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Ia, sementara akan ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.
Penahanaan itu untuk menunggu proses penunjukan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
"Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.
Adapun Ajay didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor; Kedua, Pasal 11 UU Tipikor. Dan terakhir Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ajay telah dijerat KPK dalam kasus kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.
Ia diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Ajay akan Segera Hadapi Meja Hijau
Berita Terkait
-
KPK Pertajam Bukti Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
-
KPK Tangkap Buronan Samin Tan, Bagaimana dengan Harun Masiku Cs?
-
Belum Bisa Ditangkap, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Saja
-
Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari