Suara.com - Tak cuma dipecat, pegawai KPK berinisial IGA dilaporkan ke polisi karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari tangan koruptor.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyebut jika pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencurian barang bukti KPK berupa emas.
"Terhadap permasalahan ini pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana. Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengaku proses sidang etik yang dilakukan lembaga antirasuah terkait pemecatan tidak hormat terhadap IGA, berbeda dengan proses selanjutnya di kepolisian.
Menurut Tumpak, kini IGA tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. Sebab, kasus yang menimpa IGA kini menjadi kewenangan polisi.
"Karena ini sudah pidana maka disampaikan ke kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik. Maka, disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik. Jadi kami tidak campur soal pidana," tutup Tumpak.
Curi Emas Koruptor Gegara Utang
Dari fakta yang ditemukan Dewas KPK, IGA nekat mencuri karena terjerang utang piutang.
Tumpak mengatakan, IGA mengalami banyak utang karena menjalani bisnis.
Baca Juga: Colong Barbuk Emas 1,9 Kg, Integritas KPK Ternodai Ulah Pegawai Sendiri
"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.
Sebelum dipecat, IGA tercatat sebagai salah satu Satgas yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK. IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.
Pemilik Emas
Tumpak sebelumnya membeberkan pemilik emas batangan yang dicuri pegawai KPK berinisial IGA. Batangan emas seberat 1,9 kilogram itu adalah milik terpidana Yaya Purnomo yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Tumpak.
Dari hasil putusan sidang etik, IGA resmi diberhentikan secara tidak terhormat akibat perbuatannya mencuri barang bukti di KPK.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa