Suara.com - Tak cuma dipecat, pegawai KPK berinisial IGA dilaporkan ke polisi karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari tangan koruptor.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyebut jika pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencurian barang bukti KPK berupa emas.
"Terhadap permasalahan ini pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana. Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengaku proses sidang etik yang dilakukan lembaga antirasuah terkait pemecatan tidak hormat terhadap IGA, berbeda dengan proses selanjutnya di kepolisian.
Menurut Tumpak, kini IGA tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. Sebab, kasus yang menimpa IGA kini menjadi kewenangan polisi.
"Karena ini sudah pidana maka disampaikan ke kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik. Maka, disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik. Jadi kami tidak campur soal pidana," tutup Tumpak.
Curi Emas Koruptor Gegara Utang
Dari fakta yang ditemukan Dewas KPK, IGA nekat mencuri karena terjerang utang piutang.
Tumpak mengatakan, IGA mengalami banyak utang karena menjalani bisnis.
Baca Juga: Colong Barbuk Emas 1,9 Kg, Integritas KPK Ternodai Ulah Pegawai Sendiri
"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.
Sebelum dipecat, IGA tercatat sebagai salah satu Satgas yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK. IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.
Pemilik Emas
Tumpak sebelumnya membeberkan pemilik emas batangan yang dicuri pegawai KPK berinisial IGA. Batangan emas seberat 1,9 kilogram itu adalah milik terpidana Yaya Purnomo yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan