Suara.com - Ramadhan tahun 2021 masih dalam kondisi waspada dengan pandemi covid-19. Kali ini yang sedang menjadi perhatian utama adalah proses vaksinasi. Pada bulan Ramadhan, Kementerian Kesehatan RI masih tetap akan menjalankan vaksinasi, lalu bagaimana hukum menjalankan vaksin saat puasa?
Hukum mengenai vaksin saat puasa ini dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwasanya vaksinasi saat puasa tidak membatalkan puasa.
Fatwa terkait hukum vaksin saat puasa ini dikeluarkan oleh MUI pada 16 Maret 2021. Dengan adanya fatwa ini diharapkan umat muslim tidak ragu untuk menjalani proses vaksin saat puasa.
Hukum Vaksin saat Puasa
Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan untuk umat Islam yang sedang puasa. Hal itu karena vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Injeksi muskular ialah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot. Di samping itu, vaksinasi yang dilakukan ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi covid-19 sehingga penting bagi keselamatan umat Islam seluruhnya. Oleh karenanya, seseorang yang berpuasa melakukan vaksin tetap sah puasanya dan bisa melanjutkan ibadah puasa tanpa perlu takut bahwa vaksin itu membatalkan puasa.
Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman. Ini sesuai dengan pendapat para ulama berikut:
- Pendapat Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir (2/330) bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur.
(Ungkapan “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa”) baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori.
- Ungkapan al-Rafi’i yang dinukil oleh al-Nawawi dalam kitab alMajmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa.
Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. - Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ia Syah al-Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa.
Demikian, penjelasan tentang vaksin saat puasa. Semoga dapat mencerahkan amalan ibadah puasa Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Menkes Budi Prioritaskan Vaksinasi Lansia di Kota Tujuan Mudik Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan