Suara.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena terbukti menggondol barang bukti 1,9 kg emas.
Meski mengapresiasi langkah KPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tetap mengingatkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Adanya pegawai KPK nyolong emas batangan milik barang sitaan koruptor mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo itu dianggap Boyamin sebagai langkah awal Dewas KPK mulai bertindak tegas dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran etik pada tubuh lembaga.
"Jadi jangan sampai Dewan Pengawas nanti juga akan berlaku tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Maksud Boyamin ialah merujuk kepada penegakan hukum yang juga berlaku terhadap pimpinan KPK. Ia masih ingat dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter mewah.
Saat itu, Dewas KPK menghukum Firli dengan teguran tertulis supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Boyamin mengaku masih memendam kekecewaan karena Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan terhadap Firli yang dianggap melanggar kode etik.
"Nah, dengan tegas ini mudah-mudahan nanti jika pelanggaran itu juga dilakukan unsur pimpinan juga setegas kepada yang kepada level pegawai rendahan begini," ujarnya.
Dipecat
Baca Juga: Wafat, Dewas KPK Bersurat ke Jokowi Cari Pengganti Artidjo Alkostar
Sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat pegawai lembaga antirasuah berinsial IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
Pegawai berinisial IGA diketahui telah mengambil sejumlah barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory: Sudah Saya Serahkan Semuanya
-
Wafat, Dewas KPK Bersurat ke Jokowi Cari Pengganti Artidjo Alkostar
-
Pegawai KPK Nyolong Barbuk Emas 1,9 Kg, MAKI Sarankan Ada Evaluasi Berkala
-
Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Nyaris 2 Kg, Publik: Mengerikan!
-
Pegawai KPK Dipecat hingga Dipolisikan Gegara Curi Emas Barbuk Koruptor
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka