- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan proyek Giant Sea Wall direncanakan mulai September 2026.
- Jatah pengerjaan tembok laut oleh Pemprov DKI Jakarta bertambah dari 12 menjadi 19 kilometer atas arahan Presiden.
- Pemerintah Provinsi sedang mematangkan proyek NCICD dan telah merampungkan pembangunan tanggul fase Ancol.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan kepastian mengenai linimasa pengerjaan proyek strategis nasional Giant Sea Wall di pesisir utara Jakarta.
"Tentang Giant Sea Wall, kami pemerintah Jakarta menunggu sepenuhnya arahan dari pemerintah pusat. Kapan dimulainya? Rencana konkretnya itu mulai bulan September tahun ini," ujarnya dalam sesi wawancara di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Namun, Pramono mengungkapkan bahwa jatah pengerjaan tembok laut raksasa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami penambahan jarak yang cukup signifikan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Dulu Jakarta ini kebagian 12 kilometer. Tetapi kemarin ditambahkan oleh Pak Prabowo, dari 12 tambah 7 menjadi 19," bebernya.
Berapa pun tambahan jaraknya, politisi PDIP itu menegaskan kesiapan Pemprov DKI Jakarta untuk mengeksekusi pagar beton penangkal banjir rob di masa depan.
"Mau 12, mau 19, Jakarta akan mengerjakan," kata Pramono.
Sembil menunggu pengerjaan utama dimulai, Pemprov DKI Jakarta kini sedang fokus mematangkan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di sepanjang pantai utara.
"Yang tanggul-tanggul di pantai-pantai utara, yang kemarin sempat di-blow up ketika Pak Ahok menyampaikan kalau ini bocor bisa sampai Monas," terang Pramono.
Kabar baiknya, pembangunan tanggul fase Ancol kini telah rampung dan memasuki tahap pemolesan estetika agar lebih fungsional bagi warga.
Baca Juga: Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengubah wajah pesisir Jakarta yang semula hanya barisan beton kaku, menjadi ruang publik yang lebih asri dan humanis.
"Saya minta semua yang seperti itu jangan hanya berdiri tembok atau beton aja, tetapi ada tamannya," pungkas Pramono.
Berita Terkait
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas