Suara.com - Perpres Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Digodok, Amiruddin: Jangan Anggap Seperti Fakir Miskin
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghormati langkah pemerintah membuat peraturan presiden (perpres) untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat.
Tetapi Komnas HAM mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak memaknai pemenuhan hak korban itu serupa dengan memberikan sumbangan terhadap fakir miskin.
Perpres yang dimaksud ialah tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretaris Negara (Setneg).
"Memenuhi hak korban bukan seperti bagi-bagi sembako atau ngasih-ngasih sedekah, tapi dia betul-betul dirancang, disusun dengan dasar hukum yang kuat memenuhi kaidah-kaidah HAM yang berlaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya publik bakal paham apa yang menjadikan dasar pemerintah mesti memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Ia membantah kalau para korban tersebut seolah meminta belas kasihan.
Ia menyebut para korban meminta adanya tanggung jawab pemerintah yang benar-benar diproses.
"Bagaimana proses penanggungjawab dan proses bertanggung jawab itu dipenuhi sebagai apa? Sebagai korban HAM bukan fakir miskin," ungkapnya.
"Kalau cara berpikirnya itu melihatnya dengan fakir miskin kita punya mekanisme lain enggak usah bentuk tim presiden."
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan 1 dari 4 Rekomendasi Kasus Laskar FPI
-
Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik
-
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
-
Kapolri Tidak Bisa Atur Media
-
Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!