Suara.com - Perpres Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Digodok, Amiruddin: Jangan Anggap Seperti Fakir Miskin
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghormati langkah pemerintah membuat peraturan presiden (perpres) untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat.
Tetapi Komnas HAM mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak memaknai pemenuhan hak korban itu serupa dengan memberikan sumbangan terhadap fakir miskin.
Perpres yang dimaksud ialah tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretaris Negara (Setneg).
"Memenuhi hak korban bukan seperti bagi-bagi sembako atau ngasih-ngasih sedekah, tapi dia betul-betul dirancang, disusun dengan dasar hukum yang kuat memenuhi kaidah-kaidah HAM yang berlaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya publik bakal paham apa yang menjadikan dasar pemerintah mesti memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Ia membantah kalau para korban tersebut seolah meminta belas kasihan.
Ia menyebut para korban meminta adanya tanggung jawab pemerintah yang benar-benar diproses.
"Bagaimana proses penanggungjawab dan proses bertanggung jawab itu dipenuhi sebagai apa? Sebagai korban HAM bukan fakir miskin," ungkapnya.
"Kalau cara berpikirnya itu melihatnya dengan fakir miskin kita punya mekanisme lain enggak usah bentuk tim presiden."
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan 1 dari 4 Rekomendasi Kasus Laskar FPI
-
Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik
-
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
-
Kapolri Tidak Bisa Atur Media
-
Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor