Suara.com - Perpres Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Digodok, Amiruddin: Jangan Anggap Seperti Fakir Miskin
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghormati langkah pemerintah membuat peraturan presiden (perpres) untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat.
Tetapi Komnas HAM mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak memaknai pemenuhan hak korban itu serupa dengan memberikan sumbangan terhadap fakir miskin.
Perpres yang dimaksud ialah tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretaris Negara (Setneg).
"Memenuhi hak korban bukan seperti bagi-bagi sembako atau ngasih-ngasih sedekah, tapi dia betul-betul dirancang, disusun dengan dasar hukum yang kuat memenuhi kaidah-kaidah HAM yang berlaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya publik bakal paham apa yang menjadikan dasar pemerintah mesti memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Ia membantah kalau para korban tersebut seolah meminta belas kasihan.
Ia menyebut para korban meminta adanya tanggung jawab pemerintah yang benar-benar diproses.
"Bagaimana proses penanggungjawab dan proses bertanggung jawab itu dipenuhi sebagai apa? Sebagai korban HAM bukan fakir miskin," ungkapnya.
"Kalau cara berpikirnya itu melihatnya dengan fakir miskin kita punya mekanisme lain enggak usah bentuk tim presiden."
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan 1 dari 4 Rekomendasi Kasus Laskar FPI
-
Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik
-
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
-
Kapolri Tidak Bisa Atur Media
-
Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi