Suara.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, salah satunya, melalui program pemberdayaan konsumen.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebut, program pemberdayaan konsumen merupakan salah satu upaya yang memegang peranan penting dalam mewujudkan konsumen berdaya. Sementara, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait perlindungan konsumen.
"Pada tahun 2020 nilai IKK sebesar 49,07 berada pada level mampu yang berarti konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,"
Selain program pemberdayaan konsumen, sambung Veri, prioritas PKTN juga melancarkan peningkatan standarisasi, peningkatan kegiatan kemetrologian, pengawasan barang beredar dan jasa, hingga pengawasan kegiatan perdagangan serta pengawasan post border.
Lebih jauh, Veri memaparkan kebijakan PKTN di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana pihaknya menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan berkala terhadap program-program yang berjalan.
Di samping itu, sambung Veri, Ditjen PKTN juga terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkala dan pengawasan perdagangan online. Sekaligus, meningkatkan proses pelayanan pengaduan di antaranya menerima pengaduan melalui WhatsApp.
Segala penyesuaian di masa pandemi ini, menurut Veri, juga dilakukan kala menyambut Hari Konsumen Nasional 2021 yang akan jatuh pada 20 April mendatang. Pihaknya menyadari adanya perubahan pola konsumsi yang cukup signifikan.
Oleh karenanya, Ditjen PKTN melancarkan pengawasan yang berfokus pada perizinan yang bertujuan mengimbangi sekaligus melindungi berbagai pola perdagangan baru yang berbasis aktivitas digital.
"Adapun kegiatan pengawasan difokuskan terhadap perizinan dan parameter pengawasan lainnya, seperti: Standar, Label, Layanan Purnajual, Klausula Baku, Cara Menjual, dan Pengiklanan," jelas Veri.
Baca Juga: Kemendag Siapkan Sistem Logistic dan Perdagangan untuk Food Estate
Tak hanya mengawasi, lanjut Veri, pihaknya juga berusaha melakukan edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya serta pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Harkonas ke-9 tahun ini mengusung tema utama “Konsumen Berdaya Menuju Indonesia Maju” dengan sub tema ”Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa”.
"Pemilihan sub tema Harkonas tahun ini didasarkan pada data bahwa dalam pembangunan Indonesia peran konsumen sangat penting untuk pemulihan ekonomi, karena dari sektor konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 58,9% terhadap ekonomi nasional," jelasnya.
Sementara, langkah konkrit yang dilakukan Ditjen PKTN terkait Harkonas di masa pandemi di antara lain, menyelenggarakan webinar terkait perlindungan konsumen di era digital, menyebarkan informasi pengaduan layanan konsumen di media sosial, hingga membuat aplikasi pengaduan konsumen mobile.
"Semenjak Pandemi Covid-19 melanda di Indonesia mulai tahun 2019, kami terus melakukan kegiatan yang berkesinambungan untuk memeriahkan Harkonas dan mengutamakan peningkatan pemahaman masyarakat atas hak dan kewajibannya," katanya.
Dengan situasi pandemi ini, Veri mengungkap pihaknya berharap konsumen Indonesia ke depannya memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup, khususnya pada tahap sebelum dan pasca membeli. Sehingga, keberdayaan konsumen dapat naik level.
Berita Terkait
-
Kemendag Siapkan Sistem Logistic dan Perdagangan untuk Food Estate
-
Revitalisasi Pasar Bawah Bukittinggi 2022, Kemendag Sediakan Rp 400 Miliar
-
Kemendag Dorong Petani Supaya Bisa Ekspor Produknya
-
Wamendag Ungkap Cara Pemerintah Majukan Perdagangan di Daerah
-
Bersama Kemendag dan BPKN, Shopee Rayakan Hari Hak Konsumen Sedunia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar