"Selain itu juga adanya peningkatan peran Pemerintah melalui penguatan regulasi yang dapat menciptakan keseimbangan antara iklim usaha yang kondusif dan perlindungan konsumen yang lebih memberikan kepastian hukum," paparnya.
Dalam rangka menyambut Harkonas, Ditjen PKTN menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain:
a. Melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Para Tokoh Politik, Asosiasi serta Pelaku Usaha untuk melakukan publikasi baik melalui media elektronik maupun media luar ruang terkait penyelenggaraan Peringatan Harkonas Tahun 2021.
b. Melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan edukasi konsumen secara serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 kepada seluruh konsumen di 34 provinsi se-Indonesia baik secara online maupun offline.
c. Pada tanggal 17 – 21 April akan ditayangkan Testimoni bagi seluruh Konsumen Indonesia oleh Para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Tokoh Politik, Pelaku Usaha, dan Influencer di Stasiun TV Nasional, yaitu TV One dan Metro TV. Serta pada tanggal 20 April akan ditayangkan testimoni serta Ucapan Selamat Hari Konsumen oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Tidak hanya disiarkan melalui stasiun televisi nasional, testimoni ini juga akan dipublikasikan melalui sosial media Instagram tiap-tiap instansi serempak pada tanggal 20 April dengan menyertakan tagar #KonsumenBerdaya #EkonomiMeningkat.
e. Masih dalam memperingati Harkonas Tahun 2021, Ditjen PKTN juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi dan Para Pelaku Usaha untuk menyelenggarakan pekan diskon yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-23 April 2021, dan tanggal 3-10 Juli 2021 dalam rangka menyambut acara puncak yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021.
f. Adapun beberapa agenda kegiatan pada Acara Puncak Harkonas, antara lain: Pemberian Penghargaan kepada 6 Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen, Pemberian Penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada Bupati/Walikota, MoU dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan MoU dengan Perguruan Tinggi di 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Siapkan Sistem Logistic dan Perdagangan untuk Food Estate
Berita Terkait
-
Kemendag Siapkan Sistem Logistic dan Perdagangan untuk Food Estate
-
Revitalisasi Pasar Bawah Bukittinggi 2022, Kemendag Sediakan Rp 400 Miliar
-
Kemendag Dorong Petani Supaya Bisa Ekspor Produknya
-
Wamendag Ungkap Cara Pemerintah Majukan Perdagangan di Daerah
-
Bersama Kemendag dan BPKN, Shopee Rayakan Hari Hak Konsumen Sedunia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan