Suara.com - Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).
Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Pengecualian Larangan Transportasi selama Mudik 2021
Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi, namun tentunya ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah:
- kendaraan pimpinan lembaga negara
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
- kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol
- kendaraan pemadam kebakaran
- ambulance dan mobil jenazah
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga inti
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Selain itu, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan, antara lain adalah:
- Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
- Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya
- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros
Untuk kawasan perkotaan, memang ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan mudik 2021 atau melakukan kegiatan pergerakan.
Aturan Larangan Mudik 2021
Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang di antaranya perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca Juga: Warga Jakarta Boleh Mudik ke Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang
Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut juga dijelaskan, bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ada pengecualian. Yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk kepentingan non mudik, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Kemudian, bagi para pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Pemerintah memastikan akan melakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi terkait dengan aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudahnya seluruh masyarakat juga diminta untuk tetap tidak bepergian.
Demikian aturan terbaru tentang moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021 dan pengecualiannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok