Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito blak-blakan mengungkap sejumlah kejanggalan dari vaksin nusantara gagasan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sehingga harus dihentikan sementara.
Pertama, tim peneliti vaksin Nusantara ternyata didominasi oleh peneliti asing dari perusahaan asal Amerika Serikat, AVITA Biomedical, peneliti dalam negeri hanya menonton tidak terlibat langsung mengembangan vaksin.
"Terbukti proses pelaksanaan uji klinik dan proses produksinya semua dilakukan oleh tim peneliti asing tersebut dari IVITA. Para dokter di RS Karyadi tersebut memang ditraining, tapi mereka cuma menonton tidak melakukan langsung, karena pertanyaannya jadi jelas kan bahwa mereka tidak menguasai," kata Penny dalam raker di Komisi IX DPR RI, Kamis (8/4/2021).
Kedua, dalam aspek Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) juga tidak terpenuhi karena pembuatan vaksin nusantara berbeda dengan pengembangan vaksin biasanya.
"Jadi ini adalah suatu vaksin diproduksi individual setempat saat itu dan terbuka karena diambil darahnya, harusnya tertutup kalau ini harus steril kan karena akan disuntikan ke manusia harusnya close system tapi ini open terbuka," jelasnya.
"Sangat beresiko sekali terhadap siapapun yang menggunakan vaksin nusantara dalam uji klinik (tahap I) tersebut," sambung Penny.
Ketiga, dari aspek Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), Vaksin Nusantara tidak menggunakan metode pengujian yang baik.
"Tidak dilakukan validasi dan standarisasi, alat ukurnya tidak terkalibrasi. Saya kira itu sudah satu temuan yang sangat tidak mungkin BPOM untuk bisa memberikan izin," tegasnya.
Penny juga mengungkapkan bahwa konsep Vaksin Nusantara tidak jelas bisa disebut vaksin atau hanya terapi Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Dihentikan, DPR Minta Kemenkes dan BPOM Lakukan Ini
"Terkait dengan konsep, apakah ini adalah terapi atau apakah ini vaksin itu juga masih dipertanyakan dan mereka tidak bisa menjawab," ucapnya.
BPOM sempat meminta tim peneliti melakukan uji praklinik ulang agar bisa melanjutkan ke uji klinis fase I, namun ditolak oleh Terawan.
"Pak Menkesnya langsung yang turun, Pak Menkesnya dalam hal ini menolak untuk melalui pra klinik. Kami akhirnya membolehkan, tapi dengan catatan hanya boleh tiga subjek (uji klinis I)," tutur Penny.
Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) pun ditandatangani Penny, namun dalam uji klinis tahap I, tim peneliti menggunakan 28 subjek, bukan 3 seperti yang disyaratkan BPOM.
"Dan kalau melihat hasil uji kliniknya dari aspek keamanan dan imunogenitasnya data-datanya tidak konsisten, sering berubah, validitasnya tidak bisa disimpulkan jika dikaitkan dengan aspek keamanan dan aspek imunogenitas dari tahap uji klinik fase satu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.
Berita Terkait
-
Masker Medis Rentan Dipalsukan, Dinkes Balikpapan Bakal Gelar Razia
-
Hari Kesehatan Sedunia, BPOM Luncurkan Logo Pilihan Lebih Sehat di Makanan
-
BPOM Temukan 300 Kg Mi Mengandung Formalin di Aceh
-
Sufmi Dasco: Hindari Embargo, Vaksin Dalam Negeri Harus Dipercepat
-
Anggota DPR Minta Pemerintah Pikirkan Alternatif Pengadaan Vaksin
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak