- Wamenkumham menjelaskan KUHP baru tidak otomatis memidana koordinator demonstrasi meski terjadi kericuhan.
- Syarat mutlak untuk menghindari jerat pidana bagi penanggung jawab adalah telah memberi tahu aparat berwenang.
- Pasal 256 KUHP baru hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan DAN demonstrasi menimbulkan keonaran atau huru-hara.
Suara.com - Kabar penting bagi para aktivis dan seluruh elemen masyarakat yang kerap menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi. Pemerintah memberikan penjelasan krusial terkait nasib hukum seorang penanggung jawab aksi yang berujung onar atau rusuh.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, seorang koordinator atau penanggung jawab demonstrasi tidak serta merta bisa dijerat pidana meskipun aksi yang digelarnya berakhir ricuh.
Menurutnya, ada satu syarat mutlak yang bisa menjadi "tameng hukum" bagi para penanggung jawab aksi. Kuncinya hanya satu: pemberitahuan kepada aparat yang berwenang.
“Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 (KUHP, red.) itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Eddy untuk meluruskan persepsi publik mengenai Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang spesifik mengatur soal penyelenggaraan pawai atau unjuk rasa.
Lebih jauh, Wamenkumham menjelaskan bahwa pasal ini bekerja dengan logika implikasi yang sangat ketat. Jerat pidana hanya berlaku jika dua unsur terpenuhi secara bersamaan, yakni tidak adanya pemberitahuan dan timbulnya keonaran.
Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal ini tidak bisa diterapkan. Bahkan, jika seorang penanggung jawab tidak memberitahukan rencana aksinya, namun demonstrasi berjalan dengan damai tanpa kerusuhan, ia juga tidak dapat dipidana.
“Jadi, pasal itu bahasanya adalah di implikasi. ‘Jika dan hanya jika’, tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Isi Pasal 256 KUHP yang Jadi Sorotan
Baca Juga: Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Untuk diketahui, aturan yang menjadi pusat perbincangan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Adapun bunyi lengkap dari Pasal 256 KUHP yang baru adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam bagian penjelasannya, KUHP baru merinci bahwa yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah kondisi tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
UU KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Sesuai dengan Pasal 624, undang-undang ini akan mulai berlaku secara penuh tiga tahun setelah tanggal diundangkan, yang jatuh tepat pada 2 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua
-
Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan
-
Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!