- Wamenkumham menjelaskan KUHP baru tidak otomatis memidana koordinator demonstrasi meski terjadi kericuhan.
- Syarat mutlak untuk menghindari jerat pidana bagi penanggung jawab adalah telah memberi tahu aparat berwenang.
- Pasal 256 KUHP baru hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan DAN demonstrasi menimbulkan keonaran atau huru-hara.
Suara.com - Kabar penting bagi para aktivis dan seluruh elemen masyarakat yang kerap menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi. Pemerintah memberikan penjelasan krusial terkait nasib hukum seorang penanggung jawab aksi yang berujung onar atau rusuh.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, seorang koordinator atau penanggung jawab demonstrasi tidak serta merta bisa dijerat pidana meskipun aksi yang digelarnya berakhir ricuh.
Menurutnya, ada satu syarat mutlak yang bisa menjadi "tameng hukum" bagi para penanggung jawab aksi. Kuncinya hanya satu: pemberitahuan kepada aparat yang berwenang.
“Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 (KUHP, red.) itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Eddy untuk meluruskan persepsi publik mengenai Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang spesifik mengatur soal penyelenggaraan pawai atau unjuk rasa.
Lebih jauh, Wamenkumham menjelaskan bahwa pasal ini bekerja dengan logika implikasi yang sangat ketat. Jerat pidana hanya berlaku jika dua unsur terpenuhi secara bersamaan, yakni tidak adanya pemberitahuan dan timbulnya keonaran.
Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal ini tidak bisa diterapkan. Bahkan, jika seorang penanggung jawab tidak memberitahukan rencana aksinya, namun demonstrasi berjalan dengan damai tanpa kerusuhan, ia juga tidak dapat dipidana.
“Jadi, pasal itu bahasanya adalah di implikasi. ‘Jika dan hanya jika’, tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Isi Pasal 256 KUHP yang Jadi Sorotan
Baca Juga: Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Untuk diketahui, aturan yang menjadi pusat perbincangan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Adapun bunyi lengkap dari Pasal 256 KUHP yang baru adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam bagian penjelasannya, KUHP baru merinci bahwa yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah kondisi tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
UU KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Sesuai dengan Pasal 624, undang-undang ini akan mulai berlaku secara penuh tiga tahun setelah tanggal diundangkan, yang jatuh tepat pada 2 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal