- Sepasang suami istri di Makassar menyiksa dan memaksa karyawati (KH) berhubungan badan karena cemburu buta sang istri.
- Sang istri diduga otak pemaksaan di Perumahan Pesona Barombong Indah, bahkan merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.
- Pasutri ditetapkan tersangka, dijerat UU TPKS, setelah korban berhasil kabur dan melapor ke Mapolrestabes Makassar.
Suara.com - Sebuah kasus kekerasan seksual yang brutal dan di luar nalar terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dipicu api cemburu, sepasang suami istri (pasutri) berinisial Sk (suami) dan Sm (istri) nekat menyiksa hingga memaksa seorang karyawatinya, KH (22), untuk berhubungan badan.
Mirisnya, sang istri diduga menjadi otak di balik pemaksaan tersebut dan bahkan merekam adegan persetubuhan paksa itu menggunakan ponsel. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Peristiwa keji yang terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi korban.
"Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Kronologi Penyiksaan dan Pemaksaan
Kapolres Kombes Pol Arya Perdana membeberkan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan buta sang istri, Sm. Ia menuduh suaminya, Sk, memiliki hubungan gelap atau berselingkuh dengan KH, yang tak lain adalah karyawan di warung nasi kuning milik mereka.
Atas dasar kecurigaan itu, Sm kemudian dengan paksa membawa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya. Di dalam ruangan tertutup itulah mimpi buruk bagi KH dimulai.
"Korban dipaksa mengaku, dipukul, dan ditendang, lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Seluruh kejadian tersebut direkam dalam bentuk video oleh para pelaku," tutur Arya Perdana sebagaimana dilansir Antara.
Sebelum dipaksa melayani nafsu bejat sang suami, korban terlebih dahulu menerima serangkaian siksaan dan penganiayaan dari Sm. Korban yang tak berdaya dipaksa untuk mengakui tuduhan perselingkuhan yang tidak pernah dilakukannya.
Baca Juga: Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
Barang bukti utama dalam kasus ini adalah rekaman video adegan persetubuhan paksa yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. "Rekaman tersebut berada dalam satu unit ponsel, namun belum disebarluaskan," tambah Kapolres.
Korban Berhasil Kabur dan Lapor Polisi
KH sempat diduga disekap di rumah pelaku setelah kejadian mengerikan itu. Namun, ia berhasil menemukan celah untuk melarikan diri dan segera menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya melaporkan pasutri tersebut ke Polrestabes Makassar.
Arya menegaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku murni sebatas hubungan kerja. Korban telah bekerja selama tiga bulan di warung nasi kuning milik pelaku di Jalan Hertasning, dan tidak tinggal satu rumah dengan mereka.
"Kasus ini murni dipicu oleh rasa cemburu (Sumarni), yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap korban," paparnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Duo Sayuri Dapat Pengakuan Disebut Layak Main di Liga Portugal
-
Hasil Super League: Borneo FC Comeback di Waktu Kritis Hancurkan PSM Makassar
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Mengenal Budaya Makassar Lewat Novel Romansa Anjungan Losari Karya Nurfatimah AZ
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan