- Sepasang suami istri di Makassar menyiksa dan memaksa karyawati (KH) berhubungan badan karena cemburu buta sang istri.
- Sang istri diduga otak pemaksaan di Perumahan Pesona Barombong Indah, bahkan merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.
- Pasutri ditetapkan tersangka, dijerat UU TPKS, setelah korban berhasil kabur dan melapor ke Mapolrestabes Makassar.
Suara.com - Sebuah kasus kekerasan seksual yang brutal dan di luar nalar terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dipicu api cemburu, sepasang suami istri (pasutri) berinisial Sk (suami) dan Sm (istri) nekat menyiksa hingga memaksa seorang karyawatinya, KH (22), untuk berhubungan badan.
Mirisnya, sang istri diduga menjadi otak di balik pemaksaan tersebut dan bahkan merekam adegan persetubuhan paksa itu menggunakan ponsel. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Peristiwa keji yang terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi korban.
"Korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Kronologi Penyiksaan dan Pemaksaan
Kapolres Kombes Pol Arya Perdana membeberkan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan buta sang istri, Sm. Ia menuduh suaminya, Sk, memiliki hubungan gelap atau berselingkuh dengan KH, yang tak lain adalah karyawan di warung nasi kuning milik mereka.
Atas dasar kecurigaan itu, Sm kemudian dengan paksa membawa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya. Di dalam ruangan tertutup itulah mimpi buruk bagi KH dimulai.
"Korban dipaksa mengaku, dipukul, dan ditendang, lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Seluruh kejadian tersebut direkam dalam bentuk video oleh para pelaku," tutur Arya Perdana sebagaimana dilansir Antara.
Sebelum dipaksa melayani nafsu bejat sang suami, korban terlebih dahulu menerima serangkaian siksaan dan penganiayaan dari Sm. Korban yang tak berdaya dipaksa untuk mengakui tuduhan perselingkuhan yang tidak pernah dilakukannya.
Baca Juga: Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
Barang bukti utama dalam kasus ini adalah rekaman video adegan persetubuhan paksa yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. "Rekaman tersebut berada dalam satu unit ponsel, namun belum disebarluaskan," tambah Kapolres.
Korban Berhasil Kabur dan Lapor Polisi
KH sempat diduga disekap di rumah pelaku setelah kejadian mengerikan itu. Namun, ia berhasil menemukan celah untuk melarikan diri dan segera menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya melaporkan pasutri tersebut ke Polrestabes Makassar.
Arya menegaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku murni sebatas hubungan kerja. Korban telah bekerja selama tiga bulan di warung nasi kuning milik pelaku di Jalan Hertasning, dan tidak tinggal satu rumah dengan mereka.
"Kasus ini murni dipicu oleh rasa cemburu (Sumarni), yang kemudian berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap korban," paparnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Duo Sayuri Dapat Pengakuan Disebut Layak Main di Liga Portugal
-
Hasil Super League: Borneo FC Comeback di Waktu Kritis Hancurkan PSM Makassar
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Mengenal Budaya Makassar Lewat Novel Romansa Anjungan Losari Karya Nurfatimah AZ
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek