Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa terpidana Lucas telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Tangerang pascaputusan bebas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Mahkamah Agung.
"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pada 7 April 2021, majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan (ketua), Sofyan Sitompul dan Abdul Latif mengabulkan permohonan Lucas untuk dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan Penuntut Umum serta dikeluarkan dari lapas.
"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam, 8 April 2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ucap Ali Fikri.
Menurut pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Lucas telah menghirup udara bebas sejak Kamis (8/4) pukul 21.00 WIB.
"Pukul 21.00 WIB lebih ya, kami menunggu, kami berterima kasih juga dari Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK sudah datang pukul 21.00 WIB, surat perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," tutur Aldres.
Dalam permohonan PK tersebut, Lucas juga memohonkan agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
"Sesuai ketentuan kalau (barang) masih ada harusnya dikembalikan sesuai putusan dan ada beberapa yang memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Aldres.
Namun sebagian barang tersebut, diketahui sudah dilelang KPK.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
"Kalau untuk barang yang dilelang saya tidak tahu, termasuk dalam perkara Lucas, saya tidak tahu sudah laku atau belum, hasil lelangnya diberikan dari mana barang itu disita," ungkap Aldres seraya menambahkan dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut.
"Tentu kami apresiasi putusan MA, sebenarnya mengenai tidak bersalahnya Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir 3 tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah, tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.
Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Groupsudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri, Lucas oleh KPK didakwa membantu Eddy Sindoro untuk tidak pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut.
"Dengan pertimbangan alasan PK pemohon/terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi Samsan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan