Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa terpidana Lucas telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Tangerang pascaputusan bebas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Mahkamah Agung.
"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pada 7 April 2021, majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan (ketua), Sofyan Sitompul dan Abdul Latif mengabulkan permohonan Lucas untuk dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan Penuntut Umum serta dikeluarkan dari lapas.
"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam, 8 April 2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ucap Ali Fikri.
Menurut pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Lucas telah menghirup udara bebas sejak Kamis (8/4) pukul 21.00 WIB.
"Pukul 21.00 WIB lebih ya, kami menunggu, kami berterima kasih juga dari Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK sudah datang pukul 21.00 WIB, surat perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," tutur Aldres.
Dalam permohonan PK tersebut, Lucas juga memohonkan agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
"Sesuai ketentuan kalau (barang) masih ada harusnya dikembalikan sesuai putusan dan ada beberapa yang memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Aldres.
Namun sebagian barang tersebut, diketahui sudah dilelang KPK.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
"Kalau untuk barang yang dilelang saya tidak tahu, termasuk dalam perkara Lucas, saya tidak tahu sudah laku atau belum, hasil lelangnya diberikan dari mana barang itu disita," ungkap Aldres seraya menambahkan dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut.
"Tentu kami apresiasi putusan MA, sebenarnya mengenai tidak bersalahnya Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir 3 tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah, tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.
Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Groupsudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri, Lucas oleh KPK didakwa membantu Eddy Sindoro untuk tidak pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut.
"Dengan pertimbangan alasan PK pemohon/terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi Samsan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk