Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda ke kas negara sebesar Rp 600 juta. Jumlah itu dari terpidana kasus perintangan penyidikan advokat Lucas.
"Melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta. Atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Ali menyebut Lucas dijerat KPK, karena telah bersalah menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat itu.
"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tipikor," ucap Ali.
Diketahui, Lucas telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi selama tujuh tahun penjara. Lucas terbukti bersalah telah meminta Eddy Sindoro tidak menyerahkan diri ke KPK ketika itu.
Atas vonis tersebut, Lucas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding Lucas dikabulkan. Pemotongan hukuman terhadap Lucas dua tahun dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara.
KPK pun mengajukan kasasi atas pemotongan vonis Lucas ke Mahkamah Agung. Ternyata lucas mendapatkan pemotongan kembali hukuman dari lima tahun, menjadi tiga tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Perkara MA, KPK Periksa Seorang PNS Bersama Sopir Pribadinya
-
ICW: Tidak Tepat Jika Pimpinan KPK Terus Mengemis Minta Naik Gaji
-
Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diserahkan ke Pemerintah
-
Kasus Perkara MA, KPK Cecar Kakak Ipar Menantu Nurhadi
-
Kasus Pengadaan Pesawat, KPK 'Rahasiakan' Status Tersangka Eks Dirut PT DI
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen