Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda ke kas negara sebesar Rp 600 juta. Jumlah itu dari terpidana kasus perintangan penyidikan advokat Lucas.
"Melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta. Atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Ali menyebut Lucas dijerat KPK, karena telah bersalah menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat itu.
"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tipikor," ucap Ali.
Diketahui, Lucas telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi selama tujuh tahun penjara. Lucas terbukti bersalah telah meminta Eddy Sindoro tidak menyerahkan diri ke KPK ketika itu.
Atas vonis tersebut, Lucas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding Lucas dikabulkan. Pemotongan hukuman terhadap Lucas dua tahun dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara.
KPK pun mengajukan kasasi atas pemotongan vonis Lucas ke Mahkamah Agung. Ternyata lucas mendapatkan pemotongan kembali hukuman dari lima tahun, menjadi tiga tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Perkara MA, KPK Periksa Seorang PNS Bersama Sopir Pribadinya
-
ICW: Tidak Tepat Jika Pimpinan KPK Terus Mengemis Minta Naik Gaji
-
Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diserahkan ke Pemerintah
-
Kasus Perkara MA, KPK Cecar Kakak Ipar Menantu Nurhadi
-
Kasus Pengadaan Pesawat, KPK 'Rahasiakan' Status Tersangka Eks Dirut PT DI
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!