Suara.com - Setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diumumkan dua pekan lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, menganalogikan Keputusan Bersama Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, sebagai sebuah restoran.
“Selama masa pandemi, restoran ini tetap buka hanya melayani take away saja. Setelah semua kokinya divaksinasi, maka restoran ini wajib membuka opsi makan di restoran. Siapa yang harus ke restoran, menjadi keputusan konsumen. Dalam hal ke sekolah, merupakan kewenangan orang tua, kalau merasa sudah mantap, maka anaknya bisa diizinkan ke sekolah,” disampaikan Jumeri pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Agar para peserta didik merasa aman ketika melaksanakan PTM terbatas, Jumeri menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sekolah. Pertama, ada gugus tugas di sekolah di antaranya personil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa.
Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih. Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan thermogun agar bisa memfilter orang yang masuk ke sekolah.
“Ketika ditemukan suhu personelnya melebihi batas, silakan diisolasiagar tidak kemudian masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Jumeri.
Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.
“Persiapan berangkat dari rumah, di kendaraan bagaimana, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.
Baca Juga: Kemendikbud: Sekolah Wajib Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19
Untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, kata Jumeri, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak.
“Jika bisa orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” tutur Jumeri.
Selain itu, lanjut Jumeri, sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya pembagian shift dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen.
“Ini harus ditaati warga sekolah,” ungkap Jumeri.
Terkait kurikulum yang disederhanakan, kata Jumeri, sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah.
“Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi klaster,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pisah-Gabung Kemenristek dan Kemendikbud, Mardani: Pemerintah Inkonsisten
-
Bisa Diakomodir BRIN, DPR Minta Peran Penting Ristek Tak Dilupakan
-
Kemendikbud Tunggu Arahan Jokowi Soal Penggabungan dengan Kemenristek
-
DPR juga Setujui Usulan Jokowi Bentuk Kementerian Investasi
-
Kemendikbud Bakal Berubah Nama Menjadi Kemendikbudristek?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah