Suara.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) mendesak kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk menolak pendaftaran Demokrat sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi sikap dari pada Forum Komunikasi Pendiri Partai Demokrat dengan tegas menyatakan akan menggugat menyampaikan kepada Dirjen HAKI supaya ditolak dan FKPD seluruh di Republik Indonesia ini menyatakan dengan keberatan," kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam konferensi persnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Saragih dan pihaknya mengaku heran, pasalnya langkah pendaftaran Demokrat ke HAKI tersebut sebagai yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Terutama soal pendaftaran soal lambang.
"Saya khawatir Pak SBY lagi pusing kali, lagi galau kali, sehingga dia bisa-bisanya dia mendaftarkan merek pada lambang Partai Demokrat ini," tuturnya.
Saragih mengatakan, Demokrat sebagai partai bukan merupakan kekayaan intelektual SBY sebagai pendiri. Nama Demokrat hingga lambang, menurutnya hasil diskusi para pendiri dan deklarator partai bukan atas nama pribadi.
"Karena tidak ada yang masuk akalnya persoalan warna menjadi hak patennya orang namanya bendera kok. Kok nama partai Demokrat begitu banyak para pendiri itu duduk diskusi," tandasnya.
Dituding Daftarkan HAKI
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat t kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menuding SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Belum Minta Maaf Tuduh Jokowi Terlibat Kudeta Demokrat, AHY-SBY Dipolisikan
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tuturnya.
Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.
"Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham