Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menentukan bahwa sidang isbat penentuan bulan Ramadan 1442 Hijriah akan digelar pada hari Senin, 12 April 2021. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Lantas apa itu sidang isbat dan bagaimana sidang isbat dapat digunakan sebagai penentu masuknya bulan Ramadan?
Menurut Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sidang isbat adalah pertemuan untuk menetapkan bulan berkaitan dengan ibadah. Namun secara lebih populer, di Indonesia siding isbat dikaitkan dengan penetapan datangnya bulan Ramadan, Idul Fitri, idul Adha hingga isbat Nikah.
Sidang isbat di Indonesia sendiri umumnya digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah, yakni hari ke 29 di bulan Sya’ban.
Untuk sidang isbat yang akan digelar hari Senin mendatang sendiri merupakan siding isbat penentuan awal bulan Ramadan 2021 atau untuk menentukan 1 Ramadan jatuh pada hari apa.
Fungsi sidang Isbat
Sidang isbat dilakukan supaya umat muslim dapat melaksanakan ibadah sesuai waktunya yakni Ramadan pertama, Maka dari itu sidang isbat penting untuk dilakukan demi menengahi perbedaan soal kapan Ramadan 2021.
Tahapan sidang isbat
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadan
Sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama yakni pemaparan posisi hilal yang akan dilakukan oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag. Kali ini sesi pemaparan hilal akan dimulai pukul 16.45 WIB.
Tahapan kedua yakni pelaksanaan sidang isbat itu sendiri yang akan digelar secara tertutup setelah Salat Magrib. Sedangkan tahap terakhir yakni konferensi pers hasil sidang isbat kementerian agama.
Pelaksanaan ini sudah disesuaikan dengan oleh Kementerian Agama pada Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tenang penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.
Prosesi sidang isbat yang digelar secara terbatas ini akan dihadiri oleh perwakilan komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, ormas-ormas Islam, hingga Lembaga yang berkaitan dengan Hisab dan Rukyat.
Sejarah singkat
Sidang isbat Ramadan di Indonesia pertama kali digelar pada tahun 1950. Pada awal pelaksanaannya sudah ini hanya didasarkan fatwa para ulama bahwa negara berhak menentukan datangnya hari tersebut. Barulah pada tahun 1972 dibentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) di bawah Kementerian Agama.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional