News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:24 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • Penetapan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka menegaskan Kemenag rawan korupsi, khususnya haji.
  • Penyelenggaraan haji rentan korupsi karena anggaran besar dan diskresi tinggi operasional luar negeri.
  • Pakar menyarankan pembentukan badan haji baru harus diimbangi tata kelola serta pengawasan pengadaan barang jasa.

Suara.com - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi haji kembali menegaskan citra Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang rawan praktik korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat kementerian tersebut, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Apa yang kita prihatinkan, kita sesalkan, dan kita marahkan adalah kenapa Kemenag menjadi kementerian yang terus berulang tersandung kasus korupsi? Terkhusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Itu yang paling banyak," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia mencatat, sudah ada beberapa mantan Menteri Agama (Menag) yang terjerat kasus korupsi, mulai dari Said Aqil Husen Al Munawar hingga Suryadharma Ali.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sektor penyelenggaraan ibadah haji merupakan area yang sangat rentan terhadap praktik koruptif.

Menurut dia, kondisi tersebut tak bisa dilepaskan dari besarnya anggaran negara yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Belum lagi operasional berskala sangat besar yang sebagian besar dilakukan di luar negeri.

"Ketika ini dilakukan di luar negeri, diskresinya sangat tinggi. Ruang-ruang untuk mengambil keputusan itu sangat tinggi," ucapnya.

Meskipun kasus yang terjadi berbeda-beda, persoalannya, menurut Zaenur, tidak jauh dari aspek operasional.

Ia menambahkan, risiko korupsi tidak hanya terjadi pada pengaturan kuota haji, tetapi juga pada berbagai aspek logistik, mulai dari katering, transportasi, pemondokan, hingga layanan kesehatan jemaah.

Baca Juga: Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat

"Risiko korupsi di penyelenggaraan ibadah haji itu ada pada soal pengadaan barang dan jasanya, soal risiko adanya kickback dari vendor, dan seterusnya," ujarnya.

Menurutnya, pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama dan pembentukan kementerian atau badan haji harus dijadikan momentum untuk membangun sistem baru yang lebih bersih dan transparan.

"Mumpung lembaganya baru, pejabatnya baru, spiritnya harusnya baru. Harus benar-benar dibangun tata kelola yang bersih," tuturnya.

Ia menegaskan, tanpa pembenahan serius terhadap tata kelola, sistem pengawasan, dan pencegahan konflik kepentingan, kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji berpotensi terus berulang meskipun kelembagaannya berganti.

"Sekali lagi, ini sangat dekat dengan pengadaan barang dan jasa. Harus dibangun sistem pengawasan dan sistem audit agar bisa belajar dari kasus-kasus terdahulu," tandasnya.

Load More