Suara.com - Kemenhub (Kementrian Perhubungan) sudah menerbitkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri. Berikut ini kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021.
Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19’.
Aturan yang diterbitkan Kememhub tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021
Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.
- Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
- Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut
Baca Juga: Temui Gibran di Balaikota Solo, Anindya Bakrie Bahas Kendaraan Listrik
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Nah, itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan
-
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
-
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
-
Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman
-
Daftar Saksi Mudik di Aturan Larangan mudik 2021, Jangan Sampai Langgar!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032
-
Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik
-
Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah