Suara.com - Salah satu pajak yang harus dibayarkan tepat waktu adalah pajak kendaraan. Ya kendaraan yang Anda miliki mempunyai tanggungan pajak tahunan yang harus dibayar secara berkala selama 5 tahun. Lantas, sudahkah Anda tahu cara cek pajak kendaraan?
Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Unutk lebih jelasnya, simak cara cek pajak kendaraan berikut ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Setidaknya Anda bisa memeriksa atau cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, dan ATM. Tentu Anda bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung, namun akan jadi kurang praktis bukan?
Sebagai informasi, penggunaan layanan online ini belum mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota saja yang sudah mengembangkan layanan ini, sehingga bisa digunakan oleh warga kota atau yang kendaraannya terdaftar di kota tersebut.
1. Situs Resmi Samsat
Hingga saat ini tercatat DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau bisa menggunakan situs resmi Samsat setempat. Secara garis besar, caranya adalah seperti ini.
- Buka situs resmi Samsat di daerah Anda tersebut.
- Isikan data nomor polisi kendaraan serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan.
- Klik Proses (ada beberapa situs yang mengharuskan Anda memasukkan kode captcha terlebih dahulu).
- Dalam waktu singkat Anda akan melihat hasil jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
2. Layanan Pesan Singkat
Untuk cara ini bisa dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Perlu diingat, cek pajak kendaraan dengan pesan singkat hanya untuk pajak kendaraan tahunan saja.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
Caranya adalah sebagai berikut :
- Untuk DKI, ketik METRO [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 1717
- Untuk Jawa barat, ketik poldajbr [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 3977
- Untuk Jawa Timur, ketik JATIM [spasi] nomor polisi, kemudian kirim ke 7070
3. Lewat Aplikasi
Untuk cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi sendiri bisa dilakukan dalam cakupan wilayah nasional. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Playstore).
- Masukkan data diri dan data kendaraan yang diminta pada kolom tersedia.
- Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang Anda miliki.
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
- Setelah selesai, Anda akan mendapati informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo STNK.
- Anda akan mendapat kode bayar perbankan (yang telah bekerjasama dalam pembayaran) untuk kemudian digunakan dalam pelunasan pajak ini.
Itulah cara cek pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat. Cukup mudah bukan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti