Suara.com - Salah satu pajak yang harus dibayarkan tepat waktu adalah pajak kendaraan. Ya kendaraan yang Anda miliki mempunyai tanggungan pajak tahunan yang harus dibayar secara berkala selama 5 tahun. Lantas, sudahkah Anda tahu cara cek pajak kendaraan?
Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Unutk lebih jelasnya, simak cara cek pajak kendaraan berikut ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Setidaknya Anda bisa memeriksa atau cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, dan ATM. Tentu Anda bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung, namun akan jadi kurang praktis bukan?
Sebagai informasi, penggunaan layanan online ini belum mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota saja yang sudah mengembangkan layanan ini, sehingga bisa digunakan oleh warga kota atau yang kendaraannya terdaftar di kota tersebut.
1. Situs Resmi Samsat
Hingga saat ini tercatat DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau bisa menggunakan situs resmi Samsat setempat. Secara garis besar, caranya adalah seperti ini.
- Buka situs resmi Samsat di daerah Anda tersebut.
- Isikan data nomor polisi kendaraan serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan.
- Klik Proses (ada beberapa situs yang mengharuskan Anda memasukkan kode captcha terlebih dahulu).
- Dalam waktu singkat Anda akan melihat hasil jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
2. Layanan Pesan Singkat
Untuk cara ini bisa dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Perlu diingat, cek pajak kendaraan dengan pesan singkat hanya untuk pajak kendaraan tahunan saja.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
Caranya adalah sebagai berikut :
- Untuk DKI, ketik METRO [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 1717
- Untuk Jawa barat, ketik poldajbr [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 3977
- Untuk Jawa Timur, ketik JATIM [spasi] nomor polisi, kemudian kirim ke 7070
3. Lewat Aplikasi
Untuk cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi sendiri bisa dilakukan dalam cakupan wilayah nasional. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Playstore).
- Masukkan data diri dan data kendaraan yang diminta pada kolom tersedia.
- Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang Anda miliki.
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
- Setelah selesai, Anda akan mendapati informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo STNK.
- Anda akan mendapat kode bayar perbankan (yang telah bekerjasama dalam pembayaran) untuk kemudian digunakan dalam pelunasan pajak ini.
Itulah cara cek pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat. Cukup mudah bukan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!