Suara.com - Salah satu pajak yang harus dibayarkan tepat waktu adalah pajak kendaraan. Ya kendaraan yang Anda miliki mempunyai tanggungan pajak tahunan yang harus dibayar secara berkala selama 5 tahun. Lantas, sudahkah Anda tahu cara cek pajak kendaraan?
Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Unutk lebih jelasnya, simak cara cek pajak kendaraan berikut ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Setidaknya Anda bisa memeriksa atau cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, dan ATM. Tentu Anda bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung, namun akan jadi kurang praktis bukan?
Sebagai informasi, penggunaan layanan online ini belum mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota saja yang sudah mengembangkan layanan ini, sehingga bisa digunakan oleh warga kota atau yang kendaraannya terdaftar di kota tersebut.
1. Situs Resmi Samsat
Hingga saat ini tercatat DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau bisa menggunakan situs resmi Samsat setempat. Secara garis besar, caranya adalah seperti ini.
- Buka situs resmi Samsat di daerah Anda tersebut.
- Isikan data nomor polisi kendaraan serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan.
- Klik Proses (ada beberapa situs yang mengharuskan Anda memasukkan kode captcha terlebih dahulu).
- Dalam waktu singkat Anda akan melihat hasil jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
2. Layanan Pesan Singkat
Untuk cara ini bisa dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Perlu diingat, cek pajak kendaraan dengan pesan singkat hanya untuk pajak kendaraan tahunan saja.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online
Caranya adalah sebagai berikut :
- Untuk DKI, ketik METRO [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 1717
- Untuk Jawa barat, ketik poldajbr [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 3977
- Untuk Jawa Timur, ketik JATIM [spasi] nomor polisi, kemudian kirim ke 7070
3. Lewat Aplikasi
Untuk cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi sendiri bisa dilakukan dalam cakupan wilayah nasional. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Playstore).
- Masukkan data diri dan data kendaraan yang diminta pada kolom tersedia.
- Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang Anda miliki.
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
- Setelah selesai, Anda akan mendapati informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo STNK.
- Anda akan mendapat kode bayar perbankan (yang telah bekerjasama dalam pembayaran) untuk kemudian digunakan dalam pelunasan pajak ini.
Itulah cara cek pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat. Cukup mudah bukan?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan