Suara.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng diklaim alami kerugian belasan juta rupiah akibat kerusakan sejumlah fasilitas terkait kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Oka Setiawan selaku Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Awalnya jaksa mencecar Oka dengan menunjukkan sebuah foto kedatangan Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi. Oka mengaku masih ingat, ia menyatakan kala itu simpatisan Rizieq berkumpul untuk menjemput bahkan hingga merusak sejumlah fasilitas.
"Kedatangannya terdakwa jam berapa?" tanya jaksa ke Oka dalam persidangan.
"Kurang lebih jam 8 pagi," jawab Oka.
"Ada kerusakan tadi di bagian mana saja?" jaksa tanya lagi.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," kata Oka.
Kemudian Jaksa melempar pertanyaan dari kerusakan yang ditimbulkan tersebut, pihak Bandara Soetta menelan kerugian berapa materi berapa jumlahnya. Oka kemudian menjawab.
"Kemarin itu kurang lebih (kerugiannya) sekitar 16 jutaan pak," jawab Oka.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Oka sebelummua juga menyebutkan dalam persidangan, bahwa massa simpatisan Rizieq yang berkerumun di Bandara Soetta untuk menjemput sudah berkumpul sejak H-1.
"Jadi h-1 pada saat tanggal 9 itu, itu sekitar 21.00 itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," tuturnya.
Eksepsi Rizieq
Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.
Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno