Suara.com - Wakil Rektor I Universitas Negeri Padang (UNP) Refnaldi menegaskan peserta yang terlambat hadir pada pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tidak diizinkan ikut ujian susulan.
"Kami tidak akan ada penambahan sesi atau hari ujian karena waktu kita juga terbatas dan termasuk pelaksanaan koreksi ujiannya secara nasional sudah dijadwalkan dengan begitu ketat," katanya di Padang, Senin (12/4/2021).
Bagi yang berhalangan hadir mengikuti ujian, pihaknya akan mengoordinasikan dengan panitia pusat dengan mempertimbangkan jenis halangannya.
"Kami lihat dulu apa alasan mereka tidak bisa hadir. Kalau halangan mereka hanya karena terlambat, itu tidak bisa diterima, kemudian yang tidak hadir ujian hari ini kemudian dia datang melapor, itu juga tidak bisa kami maklumi," ujarnya.
Jika memang berhalangan untuk hadir ujian, katanya, pelaporannya mesti jauh-jauh hari dengan alasan, seperti terindikasi positif COVID-19 atau sakit berat.
"Itu bisa dikoordinasikan lagi untuk tindak lanjutnya," katanya.
Refnaldi menyebutkan peserta UTBK tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu dari 17.740 peserta meningkat menjadi 18.095 peserta.
Secara lebih rinci, peserta Saintek sebanyak 6.538 orang, Soshum sebanyak 9.056 orang, sedangkan kelompok ujian Campuran (Saintek dan Soshum) sebanyak 2.501 orang. Selain itu ada Tes Potensi Skolastik untuk mengukur kemampuan kognitif.
Untuk kelancaran UTBK, UNP menugaskan 1.743 pengawas dari unsur dosen dan tenaga kependidikan. Pengawas tersebut akan dikoordinir oleh 100 penanggung jawab lokasi.
Baca Juga: Sempat Dicibir Jadi Gelandangan, Pria Ini Sukses Dapat Beasiswa Tembus UGM
Selain itu, tahun ini UNP juga melayani delapan peserta berkebutuhan khusus, satu di antaranya tunanetra dan tujuh orang tunadaksa.
Untuk memfasilitasi peserta berkebutuhan khusus, UNP telah menyediakan pengawas khusus dari jurusan Pendidikan Luar Biasa dari Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNP.
Pusat UTBK UNP menyediakan 910 komputer dan 111 komputer cadangan, 55 komputer pengawas yang tersebar di 55 laboratorium komputer di 10 lokasi di UNP.
Untuk pelaksanaan protokol kesehatan, UNP menugaskan sebanyak 33 orang Satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dalam penerapan disiplin prokes.
UNP juga melibatkan 34 tenaga keamanan yang terdiri atas unsur satpam, dosen, tenaga pendidik dan dua polisi per hari dari Polsek Padang Utara untuk menjamin keamanan lokasi ujian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak