Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut enam tahun penjara. Ini terkait suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Jaksa Arin Kurnia Sari dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain itu, Jaksa Arin juga menambah tuntutan terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Bila Rizal tak mampu mengembalikan uang itu kepada negara, maka akan dilakukan penyitaan milik terdakwa.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan. Setelah keputusan inkrah, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa Arin.
Jaksa menilai bahwa Rizal terbukti telah menerima suap mencapai SGD 100 ribu atau setara Rp 1.06 miliar. Uang itu didapat Rizal dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Adapun hal memberatkan Rizal Djalil adalah tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan
Perbuatan terdakwa telah mencoreng Badan Pemeriksa Keuangan," kata Jaksa Arin.
Baca Juga: Sebut Sidang Rizieq Shihab Dagelan, Rizal Ramli Didoakan Jadi Presiden
Untuk hal meringankan, terdakwa Rizal belum pernah sama sekali dihukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
Terkini
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?