Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut enam tahun penjara. Ini terkait suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Jaksa Arin Kurnia Sari dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain itu, Jaksa Arin juga menambah tuntutan terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Bila Rizal tak mampu mengembalikan uang itu kepada negara, maka akan dilakukan penyitaan milik terdakwa.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan. Setelah keputusan inkrah, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa Arin.
Jaksa menilai bahwa Rizal terbukti telah menerima suap mencapai SGD 100 ribu atau setara Rp 1.06 miliar. Uang itu didapat Rizal dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Adapun hal memberatkan Rizal Djalil adalah tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan
Perbuatan terdakwa telah mencoreng Badan Pemeriksa Keuangan," kata Jaksa Arin.
Baca Juga: Sebut Sidang Rizieq Shihab Dagelan, Rizal Ramli Didoakan Jadi Presiden
Untuk hal meringankan, terdakwa Rizal belum pernah sama sekali dihukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!