Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengapresiasi edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mewajibkan tunjangan hari raya 2021 harus dibayarkan sebelum Idul Fitri.
"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Said merujuk kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan pada 12 April 2021.
Dalam edaran itu, perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Selain itu, pengusaha yang terkena dampak pandemi juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR paling lambat sehari sebelum hari raya.
Terkait edaran tersebut, KSPI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker dan mendorong peningkatan peran posko THR di daerah untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan," kata Said Iqbal.
Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Baca Juga: Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha
Ida juga mengingatkan bahwa terdapat denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Berita Terkait
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis