Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengapresiasi edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mewajibkan tunjangan hari raya 2021 harus dibayarkan sebelum Idul Fitri.
"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Said merujuk kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan pada 12 April 2021.
Dalam edaran itu, perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Selain itu, pengusaha yang terkena dampak pandemi juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR paling lambat sehari sebelum hari raya.
Terkait edaran tersebut, KSPI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker dan mendorong peningkatan peran posko THR di daerah untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan," kata Said Iqbal.
Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Baca Juga: Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha
Ida juga mengingatkan bahwa terdapat denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Berita Terkait
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM