Suara.com - Alexei Navalny mengancam akan menuntut pihak penjara setelah diduga menyembunyikan dan tidak mengizinkan untuk mempelajari Alquran milik pemimpin oposisi pemerintah Rusia tersebut.
Dalam postingan Instagram yang mengumumkan gugatan pertamanya terhadap petugas penjara, dia berkata: "Masalahnya, mereka tidak memberikan Quran saya."
Di postingan tersebut Navalvy juga mengungkapkan jika Alquran menjadi salah satu yang akan ia "pelajari secara mendalam" selama berada di dalam penjara.
Klaim tersebut muncul saat Navalny, seorang Kristen, masih melakukan mogok makan sebagai aksi protes terhadap keputusan pejabat yang melarang bertemu dokternya.
Postingan Instagram pria 44 tahun itu muncul saat bulan Ramadhan dimulai, bulan di mana umat Muslim melakukan ibadah puasa dan menghabiskan waktu membaca Alquran. Klaim Navalny mungkin mengejutkan beberapa orang.
Dia mendapat kecaman di awal karier politiknya karena membuat komentar nasionalis dan mencemooh para imigran di Rusia dari negara-negara mayoritas Muslim di Asia Tengah.
Kritikus Kremlin itu mengatakan dia tidak diberi akses untuk membaca buku apa pun yang dia bawa atau pesan selama sebulan terakhir.
Pihak berwenang berdalih bahwa semua itu perlu "diinspeksi dari ekstremisme", yang menurut para pejabat membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
"Buku adalah segalanya bagi kami, dan jika saya harus menuntut hak saya untuk membaca, maka saya akan menggugat," kata Navalvy.
Baca Juga: Amnesty International Menduga Rusia Bunuh Navalny Pelan-pelan di Penjara
Navalny adalah lawan domestik paling sengit Presiden Rusia Vladimir Putin. Dia ditangkap pada bulan Januari setelah kembali ke Moskow dari Jerman.
Navalvy sempat menghabiskan lima bulan untuk menjalani perawatan setelah sempat keracunan ketika ia dalam sebuah penerbangan.
Pengadilan memerintahkan Navalny pada Februari untuk menjalani hukuman dua setengah tahun penjara karena melanggar persyaratan masa percobaannya, termasuk ketika dia menjalani pemulihan di Jerman, dari hukuman penggelapan tahun 2014.
Navalny menolak hukuman itu karena dianggap dibuat-buat, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menganggapnya "sewenang-wenang dan secara nyata tidak masuk akal".
Pihak berwenang memindahkan Navalny bulan lalu dari penjara Moskow ke koloni hukuman IK-2 di wilayah Vladimir, 85 kilometer di timur ibu kota Rusia.
Lapas di kota Pokrov tersebut terkenal dengan rutinitas yang kejam, termasuk para narapidana diperintahkan untuk berdiri tegak selama berjam-jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka