Suara.com - BPJS Kesehatan telah menyiapkan rencana aksi terhadap Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mengenai Pengelolaan Atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (6/4/2021), secara daring.
“Namun dalam menjalankan rencana aksi ini, BPJS Kesehatan tidak bisa sendirian. Peran para pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan mitra kerja sangat penting untuk memuluskan berbagai upaya perbaikan Program JKN,” ujar Ghufron.
Dari sisi kepesertaan, BPK berpendapat, bahwa perlu mewujudkan data tunggal peserta Program JKN yang valid dan real time antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan Program JKN dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.
Untuk itu, BPJS Kesehatan akan mengupayakan peningkatan akurasi data dan administrasi kepesertaan secara efektif, melalui pemadanan, cleansing dan integrasi data & sistem informasi berbasis NIK serta penyempurnaan ketentuan dan regulasi beserta tools pendukung dalam rangka pelaksanaan administrasi kepesertaan yang efektif.
“BPJS Kesehatan sebagai pengguna data yang bersumber dari pemilik dan penyedia data, juga melakukan upaya peningkatan akurasi dan kualitas data peserta melalui sinergi pemutakhiran data dan pemanfaatan integrasi sistem informasi (webservice) penyedia data. Untuk itu, kami harapkan dukungan data yang tepat, misalnya dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri diharapkan kami dapat memperoleh data penduduk khususnya NIK yang valid, atau dukungan dari Kementerian Sosial untuk validasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta integrasi ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG),” jelas Ghufron.
Kementerian/lembaga lain yang dapat mewujudkan data tunggal JKN misalnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian Keuangan, BKN, PT Taspen, TNI, POLRI, ASABRI serta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sisi kepesertaan yang lain, menurut pendapat BPK, dalam mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC), perlu dilakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan/penyusunan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan Program JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan.
Ghufron memaparkan, BPJS Kesehatan akan mendorong terwujudnya sistem yang terintegrasi mengenai penegakan kepatuhan dan sanksi pelayanan publik dalam mensyaratkan Kepesertaan JKN pada pelayanan publik. Misalnya, dengan kementerian/lembaga yang mengurus soal perizinan, seperti KemenkumHAM, Kemenaker, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala BKPM, Gubernur, Bupati/Walikota, Kementerian Agama, serta Kementerian BUMN,
“Selain itu, untuk percepatan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengusung Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, melalui Gerakan Donasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik secara kolektif maupun perorangan,” jelas Ghufron.
Dari sisi pelayanan, menjawab Pendapat BPK, BPJS Kesehatan akan berpartisipasi aktif bersama dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN dalam upaya menyusun kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan standarisasi Kelas Rawat Inap (KRI), serta optimalisasi belanja strategis kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pegadaian Hadirkan Produk Fasilitas Gadai Peduli
“BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan digitalisasi layanan dan inovasi pada customer journey melalui pengembangan dan penguatan implementasi klaim elektronik, e-medical record, serta sistem face recognition yang bisa di-adopt, cepat dan murah dengan beberapa penyedia,” jelas Ghufron.
Dari sisi pendanaan, BPJS Kesehatan mengembangkan ekosistem payment yang Mudah, Aman, Pasti, Atraktif dan Nyaman (MAPAN) untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU. Penguatan implementasi sistem pencegahan kecurangan, memastikan ketersediaan anggaran, kontribusi iuran, serta bantuan iuran dari Pemerintah Daerah.
Dalam workshop tersebut, juga dipaparkan rencana aksi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya perbaikan Program JKN-KIS. Hadir dalam workshop tersebut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Menteri Keuangan RI Sri Mulayani, Sekretaris Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan para pemangku kepentingan lainnya.
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Hidup Sehat demi Perangi Covid-19
-
Optimalkan Layanan di RSPAD Gatot Soebroto, Ini Upaya BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan dan Pegadaian Hadirkan Produk Fasilitas Gadai Peduli
-
Inovasi Layanan Digital, BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan di Masa Pandemi
-
Temui Wapres, Dirut BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program Donasi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok