Suara.com - Sidang Habib Rizieq Shihab dengan perkara swab test RS UMMI Bogor dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim dan diputuskan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.
Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelum dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, 4 orang saksi diperdengarkan keterangannya di dalam sidang.
"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021 ya pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan, Rabu (14/4).
Majelis hakim kemudian menanyakan perihal saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Jaksa menyebut bahwa ada 5 orang saksi yang bakal dihadirkan. Para saksi nantinya dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.
"Berapa saksi yang bakal dihadirkan?," kata majelis hakim.
"Lima (orang saksi) majelis hakim," jawab jaksa.
Kemudian merespons hal itu, Rizieq selaku terdakwa pun memberikan tanggapannya terkait saksi yang bakal dihadirkan jaksa minggu depan.
"10 orang saksi juga kami siap ya mulia," kata Rizieq menanggapi.
Baca Juga: Respons Bima Arya saat Disebut Bohong oleh HRS
Kendati begitu, nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya belum dibeberkan oleh jaksa.
Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.
"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," kata hakim seraya mengetuk palu.
Kesaksian Bima Arya
Pada persidangan tadi, saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
Terkini
-
Pengamat: Dugaan Terlibat Kasus Judol Jadi Alasan Kuat Budi Arie Tersingkir dari Kabinet Prabowo
-
Ada Peran Makhluk Berbulu Beri Petunjuk Lokasi Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto
-
Tangani Macet Jakarta, Pramono Bakal Tutup U-Turn hingga Berlakukan Satu Arah
-
Budi Arie Masih Pede Tak Dicopot Beberapa Jam Sebelum Pengumuman, Denny Siregar Ngakak
-
Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini
-
Sama-Sama Lulusan Amerika, Ini Beda Pendidikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Sri Mulyani
-
Kronologi Akun Instagram Purbaya Yudhi Sadewa Digeruduk Netizen, sampai Diminta Mundur
-
Profil Yudo Sadewa, Diduga Anak Menkeu Purbaya yang Sindir Sri Mulyani
-
Reshuffle untuk Bersihkan Pengaruh Pemerintahan Sebelumnya, Rocky Gerung: Masa Ampasnya Didiamin?
-
Belum Sehari Jadi Menteri, Menkeu Purbaya Sudah Bikin Kontroversi Soal 17+8, Auto Banjir Kritikan