News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 12:08 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Baca 10 detik
  • Menteri P2MI Mukhtarudin belum melaporkan LHKPN usai dilantik
  • KPK mengingatkan kewajiban pelaporan maksimal dua bulan setelah pengangkatan
  • Total harta Mukhtarudin hampir Rp 18 miliar, didominasi tanah dan bangunan 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

Pasalnya, Mukhtarudin terakhir kali menyampaikan LHKPN-nya untuk periode 2023.

Mukhtarudin diketahui baru dilantik sebagai Menteri P2MI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara.

“Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2024 mengatur bahwa LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.

Budi mengimbau agar penyelenggaraan negara, termasuk Mukhtarudin yang LHKPN-nya belum lengkap untuk segera disampaikan kepada KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]

“Bagi PN yang masih on progress status pelaporannya karena ada berkas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya,” ujar Budi.

Diketahui, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak hampir Rp 18 miliar.

Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukhtarudin memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 16.090.000.000.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito

Dia tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Kota Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Dalam LHKPN dia sampaikan saat menjadi Anggota DPR RI itu, Mukhtarudin memiliki kendaraan dengan total Rp 1,8 miliar (Rp 1.847.735.000) yang terdiri dari mobil Toyota Alphard, Wuling Almaz, Hyundai 5 Signature Long Range, dan sepeda motor Honda WW150EXF.

LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 1 Mei 2024 menunjukkan bahwa Mukhtarudin juga punya kas dan setara kas Rp 529 juta, harta lainnya Rp 45 juta, dan hutang Rp 606 juta.

Dia juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga sehingga total harta yang dimiliki Mukhtarudin sebanyak Rp 17,9 miliar (Rp 17.906.597.404).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau pergantian anggota Kabinet Merah Putih yang dia pimpin. Untuk itu, sejumlah menteri diganti.

Pemberhentian dan pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 86 P tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.

Berikut daftar anggota kabinet yang dicopot dan penggantinya:

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani diganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diganti Ferry Juliantono
  • Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding diganti Mukhtaruddin
  • Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf
  • Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak

Di sisi lain, posisi Menko Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo belum ada pejabat yang menggantikannya.

Load More