- Menteri P2MI Mukhtarudin belum melaporkan LHKPN usai dilantik
- KPK mengingatkan kewajiban pelaporan maksimal dua bulan setelah pengangkatan
- Total harta Mukhtarudin hampir Rp 18 miliar, didominasi tanah dan bangunan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Pasalnya, Mukhtarudin terakhir kali menyampaikan LHKPN-nya untuk periode 2023.
Mukhtarudin diketahui baru dilantik sebagai Menteri P2MI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara.
“Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2024 mengatur bahwa LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.
Budi mengimbau agar penyelenggaraan negara, termasuk Mukhtarudin yang LHKPN-nya belum lengkap untuk segera disampaikan kepada KPK.
“Bagi PN yang masih on progress status pelaporannya karena ada berkas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya,” ujar Budi.
Diketahui, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak hampir Rp 18 miliar.
Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukhtarudin memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 16.090.000.000.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
Dia tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Kota Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dalam LHKPN dia sampaikan saat menjadi Anggota DPR RI itu, Mukhtarudin memiliki kendaraan dengan total Rp 1,8 miliar (Rp 1.847.735.000) yang terdiri dari mobil Toyota Alphard, Wuling Almaz, Hyundai 5 Signature Long Range, dan sepeda motor Honda WW150EXF.
LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 1 Mei 2024 menunjukkan bahwa Mukhtarudin juga punya kas dan setara kas Rp 529 juta, harta lainnya Rp 45 juta, dan hutang Rp 606 juta.
Dia juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga sehingga total harta yang dimiliki Mukhtarudin sebanyak Rp 17,9 miliar (Rp 17.906.597.404).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau pergantian anggota Kabinet Merah Putih yang dia pimpin. Untuk itu, sejumlah menteri diganti.
Pemberhentian dan pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 86 P tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.
Berita Terkait
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi