- Menteri P2MI Mukhtarudin belum melaporkan LHKPN usai dilantik
- KPK mengingatkan kewajiban pelaporan maksimal dua bulan setelah pengangkatan
- Total harta Mukhtarudin hampir Rp 18 miliar, didominasi tanah dan bangunan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Pasalnya, Mukhtarudin terakhir kali menyampaikan LHKPN-nya untuk periode 2023.
Mukhtarudin diketahui baru dilantik sebagai Menteri P2MI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara.
“Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa Peraturan KPK Nomor 3 tahun 2024 mengatur bahwa LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.
Budi mengimbau agar penyelenggaraan negara, termasuk Mukhtarudin yang LHKPN-nya belum lengkap untuk segera disampaikan kepada KPK.
“Bagi PN yang masih on progress status pelaporannya karena ada berkas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya,” ujar Budi.
Diketahui, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak hampir Rp 18 miliar.
Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukhtarudin memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 16.090.000.000.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
Dia tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Kota Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dalam LHKPN dia sampaikan saat menjadi Anggota DPR RI itu, Mukhtarudin memiliki kendaraan dengan total Rp 1,8 miliar (Rp 1.847.735.000) yang terdiri dari mobil Toyota Alphard, Wuling Almaz, Hyundai 5 Signature Long Range, dan sepeda motor Honda WW150EXF.
LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 1 Mei 2024 menunjukkan bahwa Mukhtarudin juga punya kas dan setara kas Rp 529 juta, harta lainnya Rp 45 juta, dan hutang Rp 606 juta.
Dia juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga sehingga total harta yang dimiliki Mukhtarudin sebanyak Rp 17,9 miliar (Rp 17.906.597.404).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau pergantian anggota Kabinet Merah Putih yang dia pimpin. Untuk itu, sejumlah menteri diganti.
Pemberhentian dan pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 86 P tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.
Berikut daftar anggota kabinet yang dicopot dan penggantinya:
- Menteri Keuangan Sri Mulyani diganti Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diganti Ferry Juliantono
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding diganti Mukhtaruddin
- Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf
- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak
Di sisi lain, posisi Menko Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo belum ada pejabat yang menggantikannya.
Berita Terkait
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara